SUMUT – Kliktodaynews.com|| Mulai 1 Januari 2023, upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 naik. Yang sebelumnya UMP sebesar Rp 2.522.609.94 akan menjadi Rp 2.710.493.93.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya.
“Ada tiga opsi. Setelah kita pelajari dan bahas, ini opsi terbaik. Kenaikannya paling besar di banding opsi lainnya,” kata Edy melansir liputan6, Selasa (29/11/2022).
Diterangkan Edy, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten dan kota sulit menyesuaikan. Harus kita jaga semuanya,” terang Edy Rahmayadi.