Terungkap, Karena Malu Pelaku Masukkan Bayi Hidup ke Karung lalu di Buang ke Sungai di Asahan

Bagikan :

ASAHAN – Kliktodaynews.com|| SADIS. Terungkap motif pelaku dalam kasus temuan mayat bayi laki laki dalam karung yang tersangkut di batang pohon sawit tumbang dialiran Sungai Sitiotio Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa lalu, 26 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH dalam gelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021) siang

Dijelaskan Kapolres. Sesuai pengakuan pelaku FA (18) ibu kandung bayi, kepada penyidik mengaku saat dilahirkan bayinya masih dalam keadaan hidup. Namun karena panik langsung dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai,”

“Motif tersangka melakukan tindakan membuang bayinya yang berkelamin laki laki tersebut untuk menutupi malu karena hasil persetubuhan di luar nikah” Ungkap Putu Yudha Prawira.

Kronologi temuan mayat dijelaskan Kapolres. ‘Berawal dari saksi Warsimin. Pada hari Selasa 16 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB sedang berjalan menuju ladangnya tanpa sengaja melihat sebuah karung menebar bau menyengat tersangkut di batang pohon sawit tumbang dialiran sungai Sitiotio.
Penasaran Warsimin menarik karung menggunakan kayu lalu membukanya.

Kaget dan merinding luar biasa. Ternyata karung berisi sesosok mayat bayi laki laki. Spontan saksi mengabarkan temuan kepada warga lain yang kemudian diteruskan ke Polsek Prapat Janji – Polres Asahan.

Singkatnya. Tim Indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan cek dan olah TKP serta penyelidikan.

Kamis,18 November 2021. Hasil penyelidikan di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, membuahkan hasil. Tim menemukan petunjuk dan titik terang. Kecurigaan pelaku pembuang bayi mengarah kepada FA. Wanita ini langsung diamankan dan disidik melekat. FA tidak dapat menyangkal dan mengaku membuang bayi tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana dengan ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara”. Tandas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH.

Dalam Konferensi Pers Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino serta dihadiri Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) Asahan Awalludin SAg. MH.

Pada kesempatan itu Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin SAg. MH memberikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang serius menangani dan mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggemparkan itu

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol karena berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dalam waktu yang relatif singkat ” ucap Awaluddin. (KTN)***

Laporan : Leo Depari
Editor. : Bay Kliktodaynews

Bagikan :