Terkait Sejumlah Kasus Dana Desa, Kepala Inspektorat Tapteng Terkesan Mengelak saat Dikonfirmasi

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Kepala Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi Malau, S.Sos.MP yang dicoba dikonfirmasi Wartawan Kliktodaynews pada Rabu (28/9/2022) terkait sejumlah  dugaan kasus dana Desa yang tengah ditangini Polres Tapteng dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tapteng selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Rabu (28/9/2022) tidak berhasil dijumpai.

Awak media yang mencoba menghubungi telepon genggamnya tidak ada jawaban dan walau ponselnya berdering alias aktif.

Selanjunya awak media mencoba mengkonfirmasinya melalui Whatsaap pribadinya sebagai berikut : “Selamat siang Pak Inspektur, perkenalkan sy Charles Pardede Wartawan, tujuan sy mau konfirmasi soal laporan” masyarakat atas adanya dugaan korupsi dana desa dari tahun 2020 sd.2021 yg sedang ditangani pihak aparat penegak hukum.Jadi apakah sy dapt bertemu langsung tuk konfirmasi kpd bpk.Mohon petunjuk pak.tks”.

Walau chatingan konfirmasi melalui Whatsaap itu sudah dibaca akan tetapi tidak ada tanggapan dari Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau dan dihubungi kembali nomor penselnya sudah tidak aktip.

Adapun dugaan Korupsi Dana Desa yang diduga kuat dilakukan oknum Kepala Desa berinisial RM yang dimana kasus dugaan Korupsi tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Baringin atas penggunaan dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan dana Desa Tahun 2020 tengah didalami Polres Tapteng dan sampai saat ini pihak APIP Tapteng belum menyimpulkan berapa besar dugaan Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Baringin.

Yang dilaporkan pada 18 Juli 2021 lalu ke Polres Tapteng sesuai kuasa pelapor yang diberikan LKBH Sumatera sesuai Nomor surat : 45/LP/LKBH-S/V/2021, tertanggal 18 Mei 2021.

Dalam laporan itu disebutkan, para pelapor yakni Sondang Tua Bondar, Charles Bondar dan masyarakat Desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan hasil temuan masyarakat Desa Baringin, uraian kegiatan penggunaan dana Desa Tahun 2019 berjumlah Rp 886.313.000, sedangkan Tahun 2020 berjumlah Rp 908.538.000.Jadi total dana Desa yang diduga dikorupsi oknum Kades Baringin sebesar Rp 1,7 milyard.

Masyarakat Desa Baringin menduga di Fiktipkan antara lain : salah satu yang diduga  pembangunan pengerasan jalan baringin atau rabat beton dengan anggaran Rp.61.500.000. Diduga tidak dilaksanakan.Dan anggaran sarana dan prasarana energi alternatif penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp.123.081.000-. Dan diduga tidak ada dilaksanakan.Pengadaan Alkes Desa dengan dana sebesar Rp.73.430.000.- diduga tidak laksanakan dan ada beberapa aitem  lainnya yang diduga dananya difiktipkan.

Disamping itu juga dugaan kasus Kasus penjualan besi Jembatan Pintu Bosi milik Desa Nauli Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Nauli, M.S yang dilaporkan Jakondar Situmeang dan dikuasakan kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera  sesuai surat kuasa khusus No.65/SKK/LKBH-S/C1/2021yang telah tandatangani

Penjualan aset negara terjadi tahun 2019 lalu dijual senilai Rp.25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pengusaha barang bekas di Jalan Balam Kota Sibolga, dimana jembatan itu dulunya dibangun dari dana Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri (PNPM).Berdasarkan surat nomor : 61/LP/LKBH-S/XI/2021telah resmi melaporkan M.S ke Polres Tapteng.

Serta sesuai keterangan Satgas KPK RI, Maruli Tua Manurung, Selasa (27/9/2022l)  menyebutkan, KPK RI ada melimpahkan kasus dugaan Korupsi untuk ditndaklanjuti oleh Inspektorat Tapteng, sebut Maruli Tua Manurung kepada sejumlah wartawan di Pandan.

Sementara itu Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH yang diminta tanggapannya terkait dua laporan yang dikuasakan oleh masyarakat kepada LKBH Sumatera mengatakan, benar LKBH Sumatera telah melaporkan hal itu ke Polres Tapteng, akan tetapi sampai sejauh ini belum ada kepastian hukumnya.

“Bahkan LKBH Sumatera ada melaporkan dugaan Korupsi dana desa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait dugaan korupsi pembangunan/rehap Desa Gontingmahe Kecamatan Sorkam yang dianggarkan oleh Kepala Desa Gontingmahe sebesar Rp.1.181.892.000.- dan ternyata pembangunan/rehab kantor Desa”, katanya saat dijumpai dikantornya.

“Pertama kali saya sudah dikonfirmasi pihak KPK-RI terkait pengaduan LKBH Sumatera tertanggal 24 Mei 2022 lalu, pihak KPK RI.mengatakan pengaduan itu telah diterima dan kemudian mereka menindaklanjuti ke Inspektorat Kabupaten Tapteng untuk mengaudit laporan kami tersebut”, katanya.

Harapan kita kepada Inspektorat agar benar-benar melakukan audit setiap laporan yang disampaikan oleh Polres Tapteng dan kasus yang dilimpahkan KPK RI kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ya bila ada temuan dugaan korupsi saat dilakukan audit ya ditindaklanjuti proses hukumnya dan jangan dilindung-lindungi, karena itu menyangkut keuangan negara.” pinta Parlaungan. (HP)

 

Bagikan :