BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Polres Batu Bara gelar rapat kordinasi dalam rangka pengamanan perayaan Natal Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersama dengan pihak pengurus Gereja Se Batu Bara. Selasa (07/12/2021) sekira pukul 10.00 wib, di Aula Polres Batu Bara
Turut hadir di rapat kordinasi tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH – Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH. S.Ik. MH – Kakan Kemenag Batu Bara Ustad Sofyan, M.Pdi – Kabag Sumda Polres Batu Bara Kompol Elfrida Lumban Raja, SE – Kabagren Polres Batu Bara Kompol D.B.D. Sihotang, SH. MH – Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Rubenta Tarigan, SH – Kasat Sabhara Polres Batu Bara AKP Daniel P. Sinaga, SH – Kasat Binmas Polres Batu Bara AKP Agusta Lestari Br. Ginting, S.Ik. M.Si – Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH – Para Pengurus Gereja Se-Batu Bara – Kasie Propam Polres Batu Bara IPTU Ruslan Tambunan.
Kapolres Batu Bara menyampaikan ucapan terimakasih serta ucapan selamat datang kepada pengurus Gereja sekaligus Pendeta Se-Batu Bara di Polres Batu Bara dalam kegiatan yang kita laksanakan saat ini.
Menurut Kapolres Batu Bara, bahwa di wilayah Batu Bara mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 06 Januari 2022 akan dilakukan peningkatan Level I menjadi Level III dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
Polres Batu Bara akan disediakan Pos Pengamanan yang akan dijaga oleh Personel Polres Batu Bara bersama dengan Instansi terkait sebanyak 3 Pos di setiap perbatasan yang ada di Batu Bara.
Samping itu, Kapolres Batu Bara berharap agar memberitahukan berita peningkatan Level dalam masa pandemi Covid-19 kepada keluarga maupun kerabat yang akan melaksanakan kegiatan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Setiap kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 tetap Sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Kiranya kedepan apabila kita sudah melaksanakan Peningkatan Level ini di Batu Bara tidak ada Peningkatan Level kembali pada masa pandemi Covid-19 ini.
Tambahnya, masyarakat yang sudah melakukan Vaksinasi di Batu Bara sudah berjalan mencapai 71% dan akan dilakukan pengejaran target menjadi 80 hingga 90%.
Kepada seluruh pengurus yang hadir saat ini, apabila ada kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tidak terlalu berlebihan.
Namun dapat dirasakan oleh masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dan kita semua dapat menjaga situasi Kondusifitas di Batu Bara. Tutur Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH.
Selain itu, Kakan Kemenag Batu Bara menyampaikan adanya surat dari menteri agama terkait aturan-aturan kegiatan yang akan dilaksanakan menjelang Natura 2022 dilaksanakan dengan Kapasitas 50%. Hal itu sesuai dengan Prokes dan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
Sisi lain, dalam sambutan dari pengurus Gereja/Pendeta yang disampaikan oleh FKUB Batu Bara An. Pdt. P. Sitompul, S.Th berterimakasih atas undangan yang diberikan kepada kami, kepada para pengurus Gereja serta pendeta se-Batu Bara dalam kegiatan saat ini yang lakukan.
Menurut pengurus gereja ini menuturkan, akan melakukan kegiatan dalam menjelang Natura 2022 siap menjaga situasi yang kondusif serta akan menaati Prokes sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penjelasan dari Kabag Ops Polres Batu Bara Terkait Rencana Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bahwa masyarakat yang sudah dilakukan vaksinasi di Batu Bara mencapai 71%, namun disamping itu kita jangan sampai lupa Protokol Kesehatan.
Memberitahukan Mapping terkait tindakan kriminal dan Sasaran dari Para pelaku Terorisme di Wilayah Batu Bara pada saat terlaksananya kegiatan Ibadah Natura 2022 di masing-masing Gereja yang ada di Batu Bara.
Maka itu Personel Sat Intelkam Polres Batu Bara agar melaksanakan kegiatan Cyber di media-media sosial terkait Rasisme pada saat menjelang serta terlaksananya Natura 2022.
Sesuai intruksi Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebelum melaksanakan kegiatan ibadah natal dilakukan pembentukan Satgas Covid di Gereja masing – masing untuk mengantisipasi masyarakat terkena Virus Covid-19.
Saat kegiatan Ibadah Natal dan kegiatan Ibadah Tahun Baru 2022 dimohon agar tidak ada tenda tambahan, akan tetapi membuat Spanduk/Banner QR Barcode peduli lindungi untuk mengetahui masyarakat yang sudah dilakukan Vaksin di masing – masing Gereja yang ada di Batu Bara.
Apabila ada masyarakat yang belum melakukan Vaksin agar tidak mengikuti kegiatan Ibadah di Gereja tersebut, namun melakukan kegiatan Ibadah melalui Daring.
Kegiatan yang saat ini kita laksanakan dapat disosialisasikan oleh pengurus Gereja yang tidak hadir saat ini, agar pada saat terlaksananya kegiatan ibadah di Gereja – Gereja sesuai dengan Prokes.
Polres Batu Bara juga akan mengumpulkan para pengelola Objek Wisata dan Pengelola Pusat Perbelanjaan yang ada di Batu Bara terkait Surat Edaran dari Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut.
Kegiatan Menjelang Natura 2022 di Batu Bara dapat terlaksana dengan aman dan kondusif.
Diskusi tanya jawab kepada kabag Ops Polres Batu Bara yang di mulai dari pengurus Gereja GBKP An. Pdt. Lit Malemna Barus, S.Th menanyakan terkait kapasitas 50%, tenda tambahan, dan QR Barcode Aplikasi Peduli Lindungi itu seperti apa?
Jawaban dari Kabag Ops Polres Batu Bara terkait kapasitas 50% yang dikeluarkan oleh Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021 adalah Lokasi yang akan terlaksananya kegiatan menjelang Natura 2022 di Batu Bara, dan terkait tenda tambahan yang dimaksud adalah Tenda ataupun Taratak diluar dari pada Gedung tidak boleh digunakan, pada saat pelaksanaan kegiatan Ibadah nanti Personel dari Polres Batu Bara akan melakukan Pengamanan di Gereja-gereja yang ada di Batu Bara.
Apabila masyarakat ada yang tidak memiliki HP agar menunjukkan Surat Keterangan berupa Sertifikat Vaksin bagi masyarakat yang sudah dilakukan Vaksin.
Lanjut pertanyaan dari pengurus Gereja GKPS Indrapura An. Pdt. Maria Girsang ARIA GIRSANG, S.Th. Bagaimana dengan anak-anak kami yang berada diluar Sumatera utara yang melaksanakan sekolah, dikarenakan mereka akan mengadakan Libur Panjang pada saat Level PPKM dilaksanakan.?
Jawaban Kabag Ops Polres Batu Bara
untuk yang ingin kembali pulang dan atau liburan setelah melaksanakan kegiatan di sekolah diluar Sumatera Utara boleh kembali, namun Saat Kembali harus sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Pertanyaan dari Pengurus Gereja dari Pentakosta An. Pdt. Pardamean Artonang S.Th menanyakan, apakah kegiatan Ibadah boleh dilaksanakan sebelum tanggal 24 Desember 2021 dikarenakan Level PPKM dimulai Tanggal 24 Desember 2021 Sesuai dengan Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Jawaban dari Kabag Ops Polres Batu Bara, untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan dilakukan, dikarenakan kita saat ini berada di Level II pada Masa Pandemi Covid-19, namun untuk mensiasati kegiatan tersebut agar mengatur jadwal Jam kegiatan dalam menjelang Natura 2021 ini. Diskusi tanya jawab ditutup sekaligus Fhoto bersama.
(STAF07/KTN)