Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel di Humbahas

Bagikan :

SESOSOK PRIA PARUH BAYA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA DI HOTEL MARTABE

Humbahas – Kliktodaynews.com|| Seorang pria Inisial M.A (52), warga Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas meninggal dunia di kamar mandi Hotel Martabe, Humbahas. Jumat (02/12/2022).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Akp Master S.M Purba Tanjung, S.H menjelaskan temuan pria meninggal dunia tersebut bermula saat saksi NW melihat air bocor dari lantai 2 ke lantai bawah, kemudian saksi NW pergi ke lantai 2 untuk mengecek air yang berada di Lantai 2 tepatnya di Kamar No. 5 Hotel Martabe.

bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, sekira pukul 20.00 wib, Korban MA datang ke Hotel Martabe untuk menumpang mandi. Selanjutnya atas ijin saksi YR, korban MA mandi ditempat dia biasa dia menumpang.

“Namun kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, sehingga saksi NW mengedor-gedor pintu tersebut dan tidak ada jawaban dari dalam kamar tersebut,” sebut Kasat Reskrim Akp Master S.M Purba Tanjung, S.H.

Berdasarkan kesaksiannya, ia memberitahukan saksi YR dan mengatakan “Apakah ada tamu di kamar nomor 5 tadi malam”, lalu saksi YR menjawab “MA yang datang tadi malam”.

Setelah itu saksi NW dan YR bersama-sama rekannya yang lain naik ke lantai 2, setelah membongkar pintu kamar tersebut dengan alat berupa linggis, terlihat didalam kamar mandi MA dalam keadaan terbujur kaku tanpa pakaian.

Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian Polres Humbahas.

Saat di TKP Sat Reskrim Polres Humbahas lakukan olah TKP, saksi mengataka bahwa korban sebelumny pada hari Kamis, (1/12/2022) sekira pukul 20.00 wib datang ke Hotel Martabe untuk menumpang mandi.

Dari keterangan adik kandung korban menyatakan bahwa korban ada riwayat hipertensi dan adanya keluhan sakit kepala (pernah jatuh).

Menurut Tim Medis RSUD Doloksanggul bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

PIihak Keluarga tidak keberatan atas meninggalnya korban dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan Otopsi terhadap korban. (AG/KTN)

Bagikan :