Sempat Buron, Sat Reskrim Polres Batu Bara Ringkus Pembakar Rumah Mertua Wartawan

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com||KAPOLRES Batu Bara AKBP Ihkwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnaidi SH.MH pimpin press release (pemaparan) berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap Sat Reskrim termasuk kasus pembakaran rumah warga, di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (13/12/2021) sore

Kasus menonjol yang dipaparkan adalah penangkapan pelaku pembakaran rumah milik Rahmat Sirait (52) warga Kecamatan Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, mertua dari seorang salah satu Awak Media Online Eksis News di wilayah Asahan Sumatera Utara

Pelaku inisial RFL alias R (25), pekerja Koperasi Perkreditan (juru tagih), sempat melarikan diri (buron) 10 hari yang kemudian berhasil di tangkap

Terpisah. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH.MH sebelumnya sempat di Konfirmasi langsung oleh media di ruang kerjanya menjelaskan kronologis kejadian pembakaran rumah Rahmat Sirait ini.

Kata Ferry. Selasa (23/11/2021), tersangka RFL datang untuk menagih uang Koperasi (kredit harian) kepada Istri Korban (Rahmat) yang saat itu sedang sibuk melakukan aktifitas Ibu rumah tangga di ruang kamar.

Tersangka RFL memaksa untuk segera di bayar hutang kepadanya sambil memasuki ruang tamu. Di situ RFL melihat ada bahan bakar minyak jenis Pertalite dalam ember yang belum sempat di kemas per liter oleh Istri Rahmat ,

Setelah beberapa saat. Rahmat terlihat pulang dari kegiatan luar rumah, langsung di sambut tagihan hutang oleh RFL dengan emosi. Rahmat berkata, “Nantilah kami belum ada Uang”. RFL menyambut dengan perkataan bayarlah sekarang

Lantas dengan bahasa menantang RFL berkata, Kalau kuhidupkan mancis di sini, minyak ini menyambar apa tidak ya?”. Perkataan RFL dengan sugesti sinis

Korban Rahmat melarang RFL untuk tidak menyalakan korek apinya. Namun tanpa sadar RFL menyalakan korek api dekat BBM yang sedang di kemas per liter oleh Rahmat. “Api menyambar turut membakar tubuh Rahmat di bagian kaki”. Ungkap Kasat

Rahmat blingsatan histeris sambil berusaha memadamkan api yang cepat membesar menempel di celana serta dinding rumah. Rahmat menjerit minta tolong kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya.

Dalam kepanikan hiruk pikuk kebakaran, diambil kesempatan oleh RFL melarikan diri tancap gas ke arah Tebing Tinggi yang kemudian buron.

Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH.MH menerjunkan anggota untuk menyelidik jejak pelaku hingga di dapat informasi keberadaannya di wilayah Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Tanpa buang waktu. Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat AKP Ferry Kusnaidi langsung mengejar RFL ke Riau.

Pelaku berhasil di sergap saat sedang istirahat di sebuah rumah Kost. “RFL mengakui perbuatanya. Saat ini sudah berada di Ruang Tahanan Polres Batu Bara untuk proses penyidikan” Ujar Kasat

Diujung penjelasan AKP Ferry Kusnadi mengatakan, “Apa bila terbukti bersalah RFL bisa dikenakan Pasal 187 ayat ke (1e), (2e) KUHPidana Subs Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan”. Tandasnya (KTN)

Penulis : Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews

Bagikan :