RSUD Pandan Tidak Fungsikan IPAL Dan Incinerator, Setiap Tahun Anggarkan Biaya Angkut Limbah B3 Ke Medan

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.Com|| RSUD Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak  mengoptimaliasikan pengoprasian mesin pembakaran sampah (Incinerator) dan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang telah dimiliki RSUD Pandan, dan diduga pihak RSUD Pandan sengaja tidak memfungsikan IPAL dan Incinerator dan setiap tahunnya menganggarkan biaya angkut limbah B3 kepihak pengusaha asal Medan yang dihasilkan RSUD Pandan, demikian dikatakan warga sekitar, Tao Junjungan Sianipar kepada Kliktodaynews.Com pada Rabu (30/11/2022) di Pandan.

Kata Tao menambahkan, ” pengangkutan limbah B3 itu bukan kali pertama terjadi dilakukan pihak RSUD Pandan kepada pihak pengusaha asal Medan, limbah medis akibat pandemic covid-19 itu sudah seharusnya dimusnahkan pihak RSUD Pandan dengan menggunakan Incinerator (Mesin Pembakar) dan meminalisir melalui Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang ada dilokasi RSUD Pandan agar tidak membahayakan kepihak lain”, ujarnya.

Dimana Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dihasilkan RSUD Pandan seperti masker bekas, sarung tangan, pelastik bekas minuman  perban bekas, Cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, sisa makanan pasien dan limbah lainnya yang dihasilkan kegiatan medis.

“Padahal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan sudah miliki mesin pembakaran sampah medis/mesin Incinerator untuk memusnahkan  material organic secara termal melalui proses pembakaran dalam suatu sistem  yang terkontrol”, terangnya.

Masih kata Tao, “sasaran utama teknologi insinerasi bagi limbah berbahaya adalah menghilangkan/mengurangi sifat bahaya dari limbah itu sendiri oleh karena itu tidak sepatutnya pihak RSUD Pandan menimbun dan menyerahkan kepihak lain untuk diangkut ke Medan”.

“Sebab pemusnahan limbah tersebut menggunakan insinerator berbasis teknologi Stepped Heart Controlled Air dengan dua proses pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius, dilengkapi pula alat kontrol polusi udara,” katanya.

Tao Sianipar menduga setiap pengangkutan Limbah B3 itu, pihak berkompoten di RSUD mendapat Fee dari pengusaha limbah B3 yang mengangkut”, pukas Tao.

Sementara awak media yang langsung melihat pemuatan limbah B3 RSUD Pandan saat akan dimuat kedalam mobil box sudah terbungkus dalam kardus, petugas yang akan memuat limbah B3 RSUD Pandan yang diminta tanggapannya mengatakan, kami hanya melaksanakan tugas dari bos kami untuk mengangkut Limbah RSUD Pandan ini ke Medan, soal berapa dibayar upah angkutnya saya tidak tau dan silahkan saja bapak tanyakan kepihak RSUD Pandan”, ujar pekerja pengumpul Limbah B3 itu singkat.

Sementara menurut keterangan Sekretaris RSUD Pandan bermarga Hasibuan menyebutkan, saya kurang tahu persis soal limbah RSUD Pandan yang dimuat itu dan itu sudah berlangsung lama, karena Incinerator (Pembakar) limbah sudah lama rusak dan bila itu diaktifkan akan mengganggu warga sekitar dan maka itu tidak lagi difungsikan dan soal IPAL kurang persis saya ketahui karena saya baru bertugas, singkatnya. (HP).

 

 

Bagikan :