PT CPA-AEP Diduga Kelola Lahan Seluas 6.483 Hektare Diluar Luas HGU

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|||Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot Indonesia (DPD LSM PI) Kabupaten Tapanuli Tengah menuding PT.Cahaya Pelita Andhika perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara melakukan pengelolaan lahan seluas 6.483, 37 hektare dan tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.469 sesuai surat ukur pada tanggal 4 Juni 1996 No.288/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ir.Maraden Hatoguan Sidauruk pada tanggal 4 Juni 1996, demikian dikatakan Daftar Pasaribu selaku Sekretaris  DPD LSM PI kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada Sabtu (24/9/2022) di Pandan.

Daftar Pasaribu menambahkan, “kita heran kok bisanya PT.CPA dapat mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 6.483,37 hektar dan sedangkan HGU PT CPA Seluas 4.469 H berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai No : SK.79/HGU/BPN/1994 tanggal 9 Desember dengan uang pemasukan/biaya administrasi sebesar Rp.195.520.000. Lamanya HGU 35 Tahun berakhirnya HGU tanggal 31 Desember 2029 yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kabupaten Tapanuli Tengah, Ir. Maraden Hatoguan.Sidauruk kepada PT.Cahaya Pelita Andhika (PT.CPA) yang berkedudukan di Medan berdasarkan HGU No.1 di Desa Sitardas”, ungkap Sekretaris DPD LSM PI.

Katanya lagi, “sesuai data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 16 Mei Tahun 2017 atas permohonan Informasi tentang luas areal perkebunan kelapa sawit PT.CPA dan berdasarkan permintaan informasi tersebut Kepala Dinas Pertanian  Dompak Simanjuntak,SP, MM menjelaskan  bahwa PT.CPA memiliki luas lahan seluas 6.483, 37”, ujarnya.

“Pantasan saat ini banyak masyarakat Desa Sitardas menjadi komplin, tanah milik masyarakat banyak diklaim menjadi milik HGU PT.CPA dan sementara sudah bertolak belakang dgn HGU dimilik dan dari mana seluas lahan 2.014, 37 Hektar diperoleh PT.CPA”, hitungnya.

Sebutnya,” jadi wajar masyarakat disana menggugat PT.CPA dalam kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Negeri Sibolga, seperti yang dilakukan oleh Rusyik Budianto, yang dimana sebelumnya Rusyik Budianto dilaporkan PT.CPA ke Polres Tapteng dituding menyerobot tanah HGU PT.CPA”, ungkap Daftar Pasaribu.

” Bila benar PT.CPA memiliki luas lahan seluas 6.483,37 Ha dan sesuai HGU yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, sudah sepatutnya diklarivikasi kepada masyarakat dan sehingga tidak ada penilaian lain terhadap PT.CPA yang dituding sebagai pelaku penyerobotan lahan masyarakat di bumi pertiwi Kabupaten Tapanuli Tengah ini”, saran Daftar Pasaribu.

Ketika dikonfirmasi Maneger PT.CPA  Ampi Harahap menyebutkan, ” emangnya apa yang bermasalah dengan PT.CPA dan kebetulan saya mengemudi mobil, soal berapa luas HGU PT.CPA silahkan ditanya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng”.

Sembari mengatakan, PT.CPA memiliki dua HGU yang diterbitkan pada Tahun 1996 dan HGU tahun 2009 (tanpa menyebutkan berapa luas kedua HGU yang dimiliki) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 187 hektare”, kata Maneger PT.CPA melalui telpon genggamnya.(HP/KTN).

Humisar Pardede.

Bagikan :