MEDAN – Kliktodaynews.com|| TIGA sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di bongkar Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dari 3 tempat berbeda.
“Ada 3 pria yang berhasil diamankan, SL, MR alias Aldi dan FR alias Rozi”. Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK.MH saat ditanya wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Selain meringkus 3 tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa: satu (1) unit Notebook merk Samsung, satu (1) unit Printer merk Pixma, delapan (8) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), delapan (8) lembar surat keterangan pajak dan dua (2).unit Handphone merk Samsung,
Kemudian satu (1) unit sepedamotor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 nopol terpasang BK 2613 XB, satu (1) satu unit sepeda motor merk RX King warna biru BK 5656 CB dan satu (1) unit sepedamotor merk Xeon BK 4887 ABF
Dipaparkan KOMPOL Firdaus, “Bermula dari keberhasilan personil Resmob Satreskrim Polrestabes Medan memperoleh informasi tentang penggunaan surat surat palsu seolah olah surat asli untuk sepeda motor di bilangan jalan M Yakub Gang Abdul Karim Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara , Rabu 10 November 2021 lalu.
Mendapat bocoran ini, saat itu juga personil Tim Resmob Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil. membekuk seorang tersangka berinisial SL dari kawasan jalan SM Raja, Kota Medan, sekira pukul pukul 18.00 WIB.
“Tersangka SL kita amankan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli sepedamotor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB”. ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya tersangka SL diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepedamotor tersebut. Namun SL hanya dapat memperlihatkan STNK saja. Setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepedamotor tersebut palsu.
“Hasil interogasi dari SL, Tim Resmob melakukan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu tersebut. Hingga akhirnya, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka MR alias Aldi dan penyedia sepedamotor yang STNK- nya akan dipalsukan berinisial FR alias Rozi,” Ungakapnya
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, jika hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Jo Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” Pungkas KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK.MH (KTN)
Penulis: Leo Depari
Editor. : Bay Kliktodaynews