Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Masyarakat Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah meminta agar Polisi Resort Kabupaten Tapanuli Tengah agar benar-benar serius menangani dugaan Korupsi Dana Desa yang diduga kuat dilakukan oknum Kepala Desa berinisial RM yang dimana kasus dugaan Korupsi tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Baringin atas penggunaan dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan dana Desa Tahun 2020, demikian dikatakan Sondang Tua Bondar kepada Kliktodaynews.Com melalui selularnya pada Kamis (15/9/2022).
Masih katanya, kami mengharapkan Penyidik Polres Tapteng agar benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Korupsi dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang kami duga ditilep oleh oknum Kepala Desa Baringin berinisial RM”.
Karena besar harapan kami masyarakat Desa Baringin ini, kiranya Polres Tapteng agar terlebih dahulu melakukan penyidikan langsung atas pengaduan kami tersebut dan bukan terlebih dahulu meminta petunjuk ke APIP yakni Inspektorat, dan bila itu dilakukan oleh pihak penyidik Polres dan kita yakin setiap kasus dugaan dana Desa tidak akan satupun naik kepermukaan dan kita yakini para pelaku Korupsi di Kabupaten Tapanuli Tengah ini akan merasa dilindungi oleh APIP dan penegak hukum didaerah ini”, pukas Sondang Tua Bondar .
katanya lagi, kami menduga Polres Tapteng “Peti Eskan” dugaan Korupsi oknum Kepala Desa (Kades) Baringin, berinisial RM (45), yang telah kami laporkan pada 18 Juli 2021 lalu ke Polisi karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan (wewenang) atas penggunaan dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 yang kami nilai tidak transparan dan diduga beberapa kegiatan dananya di fiktipkan oknum Kades”, ungkapnya.
Kami dari masyarakat telah memberikan kuasa laporan kepada LKBH Sumatera sesuai Nomor surat : 45/LP/LKBH-S/V/2021, tertanggal 18 Mei 2021.
Dalam laporan itu disebutkan, para pelapor yakni Sondang Tua Bondar, Charles Bondar dan masyarakat Desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebut Sondang Tua Bondar, “atas nama perwakilan masyarakat Desa Baringin, dan kami memberikan kuasa kepada Parlaungan Silalahi, S.H, yang juga merupakan Kuasa Hukum para kami pelapor, laporan tersebut dikarenakan penggunaan dana Desa diduga tidak transparan penyalurannya kepada masyarakat Desa Baringin mulai anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2020″, terang Sondang.
Berdasarkan hasil temuan masyarakat Desa Baringin, uraian kegiatan penggunaan dana Desa Tahun 2019 berjumlah Rp 886.313.000, sedangkan Tahun 2020 berjumlah Rp 908.538.000.
“Jadi total dana Desa yang diduga dikorupsi oknum Kades Baringin sebesar Rp 1,7 Miliar,” ungkap Sondang Tua.
Sondang menuturkan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Dumas (SP2D) dari Polres Tapteng, Nomor : B/267/VII/RES.3.5/2021/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2021.
Dalam surat SP2D, Polisi telah melakukan verifikasi terhadap Charles Bondar dan memintai keterangan dari saya (Sondang Tua Bondar) dan namun hasilnya nol.
“Penyelidik juga telah mengirimkan surat ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) Kabupaten Tapanuli Tengah. Rencana tindak lanjut penyelidik adalah menunggu hasil audit atau pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah,” pungkas Sondang Tua Bondar.
Parlaungan Silalahi saat diminta tanggapannya seputar pengaduan dugaan Korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kades berinisial RM ke Polres Tapteng dan sudah sejauh mana pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Tapteng yang sudah satu tahun lebih belum ada tindaklanjut dan sangat dinanti-nanti masyarakat Desa Baringin
Parlaungan Silalahi mengatakan”, harapan kita pada Unit Tipikor Polres Tapteng, agar kiranya serius dalam penanganan perkara pengaduan masyarakat Desa Baringin untuk dapat ditindaklanjuti dugaan praktek tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oknum RM, terhadap penggunaan anggaran yg diduga tidak transparan kepada masyarakat dari tahun anggaran 2019 dan 2020 dan kita menduga dari sekian kegiatan ada beberapa poitn yang di duga di Fiktipkan antara lain : salah satu yang diduga pembangunan pengerasan jalan baringin atau rabat beton dengan anggaran Rp.61.500.000. Diduga tidak dilaksanakan.Dan anggaran sarana dan prasarana energi alternatif penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp.123.081.000-. Dan diduga tidak ada dilaksanakan.Pengadaan Alkes Desa dengan dana sebesar Rp.73.430.000.- diduga tidak laksanakan dan ada beberapa aitem lainnya yang diduga dananya difiktipkan”, bebernya.
Dalam surat pengaduan itu ditandatangani masyarakat sebanyak 168 orang masyarakat Desa membuat surat pernyataan, bahwa penggunaan dana Desa tidak transparan dan ada beberapa kegiatan diduga di fiktipkan dananya”, tutup Parlaungan. (HP/KTN)