Polres Binjai Ciduk Kurir Sabu asal Tiongkok Tujuan Medan, 13 Kg Gagal Edar, Kapolres: “Kurir Jaringan Aceh”

Bagikan :

BINJAI – Kliktodaynews.com|| TIM gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Binjai gagalkan upaya peredaran 13 kilogram sabu tujuan Medan Sumatera Utara yang dikirim melalui jalur darat dari Kota Lhokseumawe, Aceh, tujuan, Minggu, (5/12/2021) sore.

Selain mengamankan barang bukti sabu dengan nilai jual di taksir lebih dari Rp 1,3 miliar, petugas turut mengamankan seorang pria tersangka kurir berinisial YI alias Y (39), warga Desa Matangmaneh Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Pria tersebut diamankan sekira pukul 16.00 WIB, atau sesaat setelah mobil yang ditumpanginya dihentikan petugas di kawasan jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai – Stabat, Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

“Menurut pengakuan tersangka YI, barang bukti sabu berasal dari Tiongkok yang diselundupkan via jalur laut melalui pelabuhan tikus di Aceh.

Untuk pengiriman ini, pelaku mendapat upah sebesar Rp 35 juta,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin, Kanit Pidum Satreskrim, IPTU Hotdiatur Purba dan Kasi Humas IPTU Junaidi, Selasa (14/12/2021) siang.

Baca Juga :  Kisruh PWI Batu Bara: Pengurus Lama Minta Perpanjangan Masa Jabatan

Atas keterlibatan YI dalam kasus ini, di sebut Ferio, YI alias Y disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Aalyat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Saat ini, kita masih terus berupaya membongkar sindikat ini, khususnya dalam mengungkap identitas pihak diduga sebagai bandar atau pemasok sabu dan pihak tujuan pengiriman sabu,
Apalagi pengiriman sabu lintas Provinsi sudah tiga kali dilakukan tersangka
sepanjang November dan Desember 2021.

“Aksi pertamanya, pria tersebut mengirim sebanyak dua kilogram sabu dan aksinya yang kedua mengirim tiga kilogram sabu

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait rencana pengiriman narkotika lintas Provinsi yang melintasi wilayah hukum Polres Binjai.

Setelah melakukan observasi dan investigasi di lapangan selama tiga hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021, petugas menghentikan sebuah mobil penumpang jenis Mitsubishi L300 di Jalinsum Binjai -Stabat, tidak jauh dari SPBU Tandam Hulu.

Baca Juga :  Jumat Berkah, SMSI Madina Salurkan 1 Ton Beras dan Al-Qur'an

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati seorang penumpang pria, YI alias Y tengah membawa sebuah tas biru. Setelah digeledah terdapat 13 buah bungkusan plastik berisi benda diduga narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka YI dan seluruh barang bukti sabu menuju Mako Satresnakorba Polres Binjai. Turut pula diamankan barang bukti dua telepon seluler, dan dompet tersangka YI berisi KTP, SIM, dan Kartu ATM.

“Sebagai dampak positif atas pengungkapan kasus ini, maka ada lebih dari 130 ribu warga Sumatera Utara yang berhasil kita selamatkan dari pengaruh negatif narkotika,” Seru mantan Kasat Resnarkoba Polres Langkat itu. (KTN)

Penulis: Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews

Bagikan :