Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.com|| Pengadilan Negeri Sibolga sidangkan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT.CPA (Cahaya Pelita Andhika) yang digugat oleh Rusyik Budianto (63) Warga Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada sidang perdana itu digelar perdana pada, Kamis (22/9/22).
Dari pantauan awak media Kliktodaynews.Com nampak terlihat pihak penggugat (Rusyik Budianto yang di dampingi kuasa Hukumnya dari LKBH ETOS, Mardun SH.
Di sidang perdana itu ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Sibolga hingga 6 Oktober 2022, karena pihak tergugat PT.CPA mangkir didalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibolga.
Rusyik Budianto yang diminta tanggapannya selaku penggugat mengatakan, saya melalui kuasa hukum LKBH Etos, Mardun, SH menggugat perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Cahaya Pelita Andhika (CPA) ke pengadilan Negeri Sibolga ini terkait permasalahan lahan Kebun Sawit milik saya yang di klaim pihak manager PT CPA, Ampi Harahap yang mengatakan tanah perkebunan saya itu masuk dalam HGU Perkebunan Sawit”, katanya.
Rusyik menambahkan, “bahwa lahan saya itu lengkap suratnya dan tidak termasuk dalam HGU perusahaan PT CPA, sebab, kita logika saja bahwa dalam kebun saya itu sudah terbit sertifikat dua orang pemilik lahan yang satu hamparan” Ucapnya.
Kuasa Hukum Rusyik Budianto dari Lembaga Konsultasi Hukum Etos, Mardun SH yang diminta tanggapannya menyebutkan, “pada sidang perdana ini Pengadilan Negeri Sibolga telah menggelar sidang perdana atas gugatan kami, tapi pihak tergugat Perusahaan Perkebunan Sawit PT CPA tidak hadir pada sidang hari ini dan padahal PN Sibolga telah melayangkan surat panggilan dan tidak hadir” jelasnya.
“Adapun yang kami gugat, bahwa tanah klain kita ini (Rusyik Budianto) di klaim oleh PT CPA masuk ke dalam HGU mereka.Sementara klain kita punya surat legalitas yang jelas, dan sampai saat sekarang sebagai warga yang taat bayar pajak”, terangnya.
Mardun, SH menambahkan, “nanti kita buktikan disidang lapangan, benar tidaknya PT.CPA pemilik lahan yang mana wilayah HGU Perusahan PT CPA dan mana yang bukan, nanti akan ketahuannya itu”, Kata kuasa hukum Mardun SH.
Sementara itu Sekretaris DPP LSM GKPKN, Ali Amsyah Batu bara, juga mengatakan terkait masalah gugatan Rusyik Budianto dan kita sangat menyayangkan ke tidak hadiran PT CPA-AEP yang mana seharusnya mereka hadir untuk ikut mendengar sidang gugatan tersebut.Sebab agar mereka pun tahu, siapa sebenarnya yang berhak dalam lahan yang di permasalahkan (klaim) oleh PT CPA.
Karena selama ini, pihak perusahaan selalu klaim lahan masyarakat di Desa Sitardas dengan alasan masuk dalam HGU. Sehingga masyarakat yang berkebun di Desa Sitardas menjadi was- was dan resah akibat ulah oknum Manager PT.CPA”, tutup Ali Amsyah Batu bara yang diminta tanggapannya.(HP).