Pengguna Jalan Raja Junjungan Lubis Keluhkan ‘Polisi Tidur’ di Depan Rumah Pribadi Mantan Bupati Tapteng

Keterangan Foto : Pengguna Jalan Raja Junjungan Lubis minta Pemkab Tapteng bongkar 8 Baris Speed Bump (Polisi Tidur) didepan rumah pribadi Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Masyarakat dan pengemudi Becak motor (Betor), Pengemudi kenderaan roda dua dan empat ķeluhkan ‘Polisi Tidur’ (Speed Bump) yang diduga dibangun mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani d idepan rumah mewahnya yang terletak di Jalan Raja Junjungan Lubis di Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dimana rumah itu berdiri megah yang tidak jauh dengan Rumah Dinas Wakil Bupati Tapteng yang dihuni Pj.Bupati, Dr.Elfin Eliyas Nainggolan berjarak sekitar 50 meter, dan konon ceritanya didalam rumah itu Pj Bupati Tapteng, Dr.Elfin Eliyas beserta istri dan mertuanya pernah makan malam beberapa hari setelah dilantik menjadi Pj.Bupati Tapteng menurut sumber yang layak dipercaya.

Pantauan Awak media didepan rumah megah yang terletak di Jalan Raja Junjungan Lubis status jalan milik Pemerintah Tapteng itu ada terpasang

8 baris ‘Polisi Tidur’ (Speed Bump) melintangi jalan didepan rumah tersebut dengan posisi sebelah kanan ada 4 baris melintang jalan dan disisi sebelah kiri ada 4 baris melintang jalan dengan berwarnah kuning dan setiap pengendera yang lalu lalang melintasi jalan tersebut terlihat harus pelan-pelan akibat ‘polisi tidur’ tersebut.

Salah seorang penarik becak mesin yang setiap harinya melintasi jalan tersebut, merasa kaget setelah melihat adanya terpasang 8 baris ‘Polisi Tidur’ dan saat abang penarik becak mesin itu dimintai tanggapannya pada Selasa ( 3/1/2023) disalah satu warung yang tidak jauh dari lokasi rumah megah itu mengatakan, “saya sangat terkejut melihat sudah ada 8 baris  ‘polisi tidur’ yang melintangi jalan Raja Junjungan Lubis terpasang persis didepan rumah yang diduga pengusaha kapal Ilegal Pukat ikan (PI) yang juga diduga pengusaha tambang ilegal di Kalimantan yang juga mantan penguasa Tapteng”, terang Marolop Hutagalung (34) kepada awak media.

Dirinya kaget melihat begitu banyaknya ‘Polisi Tidur’ melintang didepan rumah gedung putih yang dipasang diakhir tahun 2022 lalu yang diduga dipasang pemilik rumah itu, ” siapa tidak kaget dan kesal saat melintasi jalan itu.Karena baru saya ketahui didepan rumah itu sudah terpasang Speed Bump dan kesalnya saat melintas dari situ kita tidak merasa nyaman dibuat ‘Polisi Tidur’ itu”, kata Marolop.

Masih katanya, ” pemasangan ‘Polisi Tidur’ yang persis dekat disimpang empat tidaklah wajar dipasang sebanyak itu oleh pemilik rumah dan lagian pemilik rumah itukan bukan seorang pejabat negara dan melainkan hanya warga masyarakat biasa, jangan congklah gara-gara punya rumah termewah didaerah ini dan itukan bukan perkantoran atau Sekolah maka harus dipasang sebanyak itu Speed Bump”, sindir Marolop.

Sementara salah seorang pengemudi mobil yang diminta tanggapannya terkait ‘Polisi Tidur’ didepan rumah gedung putih milik mantan Bupati Tapteng menyebutkan,” sialan itu ‘Polisi Tidur’ gara-gara melintas dari rumah mewah itu Bumper bagian bawah mobil saya rusak”, ujarnya kesal.

“Biasanya saya melintas jalan itu tidak pernah mengalami kerusakan begini, ‘Polisi Tidur’ itu tidaklah layak dipasang sampai 8 baris dan emangnya pemilik rumah itu pejabat negara maka sebanyak itu ‘Polisi Tidur’ dibentangkan”, tutur Ruslan Sitepu.

Kalau hal itu dibiarkan berlarut-larut dan tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah pasti akan mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan seperti becak mesin dan mobil yang ceper body, sudah sepatutnya Speed Bump itu dibongkar oleh pemilik rumah dan atau dibongkar pemerintah”, imbuh Ruslan

Ia menambahkah, ” aturan terkait ‘Polisi Tidur’, pengendali pengguna jalan yang dimaksud menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor.82/2018 adalah alat untuk memperlambat kecepatan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap jalan.

Perlu kita ketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor.PM 14/2021 Pengganti nomor 82/2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, dan berdasarkan Pasal 40 Permenhub RI nomor.14/2021, Speed Bump dipasang di area parkir, jalan khusus, dan jalan lingkungan terbatas yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam dan sedangkan Jalan Raja Junjungan Lubis memiliki kapasitas kecepatan 40 Km/jam.

Seyogianya, Speed Bump umumnya digunakan pada jalan lokal atau jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 20 Km/jam.

Bila kita merujuk pada Permenhub nomor.14/2021 yang berhak menyelenggarakan pembuatan ‘polisi tidur’ adalah pemerintah yang meliputi Dirjen atau Kepala Badan Kemenhub, Gubernur, Bupati, Walikota, atau Badan usaha untuk jalan tol dan bukan masyarakat pribadi.

Menurut Pasal 28 dan 274 UU LLAJ, apabila ada warga yang memasang alat pembatas jalan dan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.

“Jadi perlu dipertanyakan hal itu, apakah bagi warga yang ingin membuat ‘Polisi Tidur’ sendiri bisa dilakukan tanpa ada izin dari pemerintah Tapteng dan apakah pemilik gedung putih itu sudah mengantongi izin dari Pj Bupati Tapteng atau pejabat yang ditunjuk terkait itu”, ujarnya bertanya.

“Kita selaku masyarakat pengguna jalan meminta Pj Bupati Tapteng, Dr.Elfin Elias Nainggolan agar memerintahkan pihaknya untuk membongkar ‘Polisi Tidur’ didepan rumah pribadi milik Bakhtiar Ahmad Sibarani itu dan bila tidak memiliki izin agar pemilik rumah dapat dipidana sesuai UU LLAJ” terang Ruslan.

Sementara salah seorang warga sekitar sangat menyayangkan sikap tidak peduli Pj.Bupati terhadap ‘Polisi Tidur’ yang melintang didepan rumah Ketua Parpol itu yang bukan pejabat negara melainkan kami sama-sama masyarakat di Kelurahan Sibuluan Baru ini”, kata A.Hutagalung.

Sepatutnya Rumah Dinas Wakil Bupati Tapteng yang dihuni oleh Pj.Bupati lah terpasang ‘Polisi Tidur’ selaku pejabat negara, maka itu kita selaku warga sekitar bertanya-tanya, apakah Pj.Bupati Tapteng, Dr.Elfin Nainggolan yang setiap harinya melintasi jalan tersebut tidak terganggu saat akan melaksanakan tugas ke Kantor Bupati Tapanuli Tengah, sehingga tutup mata melihat Speed Bump didepan rumah pribadi Ketua parpol Tapteng itu”, tuding A.Hutahalung.

Oleh karena itu, ” besar harapan kita agar Pemkab Tapteng segera membongkar Speed Bump yang terbangun didepan rumah gedung putih itu sebelum memakan korban lebih banyak lagi kepada pengguna jalan dan termasuk akan mengakibatkan terjadinya kerusakan pada kenderaan yang melintas dari jalan”, sebutnya.

A.Hutagalung menambahkah, ” Pj Bupati Tapteng, Dr.Elfin Eliyas Nainggolan tidak meski enggan untuk bertindak membongkar ‘Polisi Tidur’ didepan rumah mewah itu dan walau Pj Bupati dan isteri beserta mertuanya sudah pernah makan malam dirumah mewah itu atas undangan pemilik rumah”, tandasnya.(HP).

 

Bagikan :