Pemilik Gudang Penimbun BBM yang Terbakar di Deli Serdang Ditangkap

Kebakaran hebat melanda gudang penampungan bahan bakar minyak ilegal di dusun 4 sipirok,Desa kota rantang
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polsek Hamparan Perak menangkap pemilik gudang penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terbakar beberapa waktu lalu (20/9/2022).

Pemilik gudang penimbunan BBM berinisial P(37) warga kabupaten Aceh Timur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengakuan P(37), BBM diambil dari Aceh, baru seminggu beroperasi gudang itu. Belum sempat diedarkan BBMnya katanya”, sebut Kanitreskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik, Sabtu (1/10/2022).

AKP Hendrik menyatakan sejauh ini P(37) memiliki 2 pekerja yang jaga malam.2 orang itu masih diburu.

“Tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1e subsider 188 KUHP”,urainya.

Sebelumnya diberitakan, Kebakaran hebat melanda gudang penampungan bahan bakar minyak ilegal di dusun 4 sipirok,Desa kota rantang, kecamatan hamparan perak, Deliserdang.selasa (20/9/2022) malam.

Kobaran api dan asap tebal membuat langit disekitar lokasi kejadian sedemikian merahnya. Hal ini membuat warga yang melihat kejadian langsung menghubungi pemadam kebakaran guna mencegah api meluas. Gudang ini menampung minyak mentah dari Langkat,dan selalu melakukan kegiatan secara sembunyi dimalam hari.

Kepala Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Deliserdang, Kurnia Boloni Sinaga,SSTP ketika dikonfirmasi Membenarkan adanya kebakaran tersebut.

“Kebakaran terjadi, ada ruko dan rumah disamping gudang terbakar, ada suara ledakan dari dalam gudang,”ucap Sinaga.

(AWEN KTN)

Bagikan :