Mobil Komplotan Pencuri di Dairi Terbalik, Ini Tampangnya saat Ditangkap Polisi

Bagikan :

DAIRI – Kliktodaynews.com|| Tim Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil melakukan penangkapan 3 ( tiga ) orang tersangka pelaku curat (Pencurian pemberatan) di di desa Pintu Hariara Kab. Samosir, Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 02.00 wib

Kapolres Dairi AKBO Wahyudi Rahman, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan tersebut. Tiga tersangka merupakan pelaku pencuri di rumah Lisdawati Tumanggor, yang terjadi pada , Senin (15/11/2021) di Jalan  Runding Sidiangkat kecamatan  Sidikalang, Dairi.

Penangkapan terhadap komplotan pencuri dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di persimpangan jalan Sidikalang menuju Tele.

Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku langsung kabur menuju Samosir dengan mengendarai mobil avanza hitam

Terjadi kejar kejaran mobil dengan Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi yg dipimpin Ipda P. Lumbantoruan.

Tepatnya di Hariara Pintu, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan, kemudian pelaku yg berjumlah 3 orang keluar dari mobil lalu lari ke semak semak/hutan, namun pelaku berhasil ditangkap personil Resum Satreskrim dibantu warga desa yang turut melakukan pencarian.

Selanjutnya ke 3 pelaku tsb di amankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun identitas ke 3 pelaku tersebut adalah, DJPP, 24 Thn, lk, kristen, wiraswasta, yang berlamat di Jl. Damarlaut Kec. Siantar utara, SMB, 32 thn, lk, kristen, wiraswasta, berlamat di Jl. Sejahtera Kec. Siantar Timur dan SMS, 20 thn, lk, tidak bekerja, katholik yang beralamat di Jl. Balimbingan Kec. Tanah Jawa.

Barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Mobil Avanza warna hitam dan 2 ( dua) buah obeng disita Sat Reskrim Polres Dairi.

Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan psl 363 Kuhp subs psl 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama lamanya 7 ( tujuh ) tahun.

Saat ini ketiga pelaku mendekam di Sel Mapolres Dairi guna kepentingan penyidikan selanjutnya (TIM/KTN)

Bagikan :