Miresis Marpaung : Dukung Gugatan Masyarakat Ke PTUN Medan Terkait Hasil Pilkades Sogar

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Calon terpilih Kepala Desa Sogar Kecamatan Anda Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah Miresis Marpaung yang diminta tanggapannya atas hasil pemilihan Kepala Desa yang dimenangkan olehnya dengan perolehan suara sebanyak 155 suara dan namun tidak dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan yang dilantik malah Calon Kepala Desa yang kalah.Yakni, Johan Wesly.

Miresis Marpaung menyebutkan, awalnya saya tidak yakin dapat mengalahkan Calon Kepala Desa Sogar, Johan Wesly yang merupakan ‘Petahana’ dan dari hasil penjaringan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) hanya saya dan Johan Wesly terpilih sebagai Calon Kepala Desa”, akunya.

Pada saat berlangsungnya pemilihan Kepala Desa diberlangsungkan oleh P2KD sesuai jadwal tahapan pada 20 Desember 2021dan sesuai hasil perhitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saya (Miresis Marpaung) memperoleh suara sebanyak 155 dan sedangkan perolehan suara untuk Johan Wesly sebanyak 123 suara”, katanya.

“Pada saat pemilihan berlangsung saya tidak hadir dan karena adanya halangan dan namun perolehan suara itu saya ketahui dari masyaraka pemilih, mengatakan diri saya sebagai pemenang dan hal hasil saya pun senang atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada saya yang awalnya saya hanya Cakades yang ‘Diciptakan’, akunya.

Secara fakta berdasarkan hasil perhitungan suara di TPS sayalah sebagai Kepala Desa Sogar Terpilih dan bukan Johan Wesly sebagai Cakades terpilih”, terang Miresis Marpaung.

“Tapi saat itu ada seseorang oknum meminta saya agar membuat surat pengunduran diri sebagai calon Kepala Desa Sogar Terpilih dan agar Johan Wesly nantinya dilantik sebagai Kepala Desa Sogar oleh Bupati Tapanuli Tengah, dan hal itu saya lakukan dengan membuat surat pengunduran diri.Saya akui bahwa diri saya saat itu Cakades “Diciptakan’, sebutnya.

Dengan dilantiknya Johan Wesly sebagai Kepala Desa Sogar pada 28 Desember 2021lalu dan pada tanggal 17 Mei 2022 masyarakat Desa Sogar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan.

Miresis Marpaung tidak menampik adanya gugatan masyarakat Desa Sogar ke PTUN Medan dengan sembari mengatakan,” saya mendukung masyarakat dan semoga gugatan itu dikabulkan mejelis hakim agar masyarakat pencari keadilan dapat kepastia hukum”, tutupnya.

Sementara Holmes Purba yang dimintai tanggapannya menyebutkan, pelantikan kepala Desa Sogar Kecamatan Andam Dewi itu adalah cacat hukum, dan maka itu kami masyarakat melakukan gugatan ke PTUN Medan agar adanya rasa keadilan atas pendjoliman yang dilakukan Bupati Tapteng” katanya.

“Kami masyarakat Sogar mengharapkan agar majelis hakim PTUN Medan dapat memberikan putusan yang adil bagi kami kami masyarakat”, tutupnya. (HP/KTN)

 

Humisar Pardede.

Bagikan :