Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Masyarakat Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah meninjau ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Cahaya Pelita Andhika tidak membangun Perkebunan Rakyat (Plasma) yang dimana sesuai dalam Permentan No. 26 tahun 2007, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.Setiap perusahaan dengan luas di atas 25 Ha wajib membangun kebun rakyat (Plasma) paling rendah 20 persen dari total kebun yang diusahakan perusahaan, demikian dikatakan Kepala Desa Sitardas Periode 2003-2015, Rusyik Budianto kepada Kliktodaynews pada Kamis (22/9/2022) di Pengadilan Negeri Sibolga.
Masih katanya, “Plasma yang dalam peraturan itu dibangun diluar HGU, lahan itu dialokasikan pada saat pemerintah daerah mengeluarkan izin lokasi, dari semenjak Tahun 1996 sampai sekarang yang namanya Plasma tidak ada dibangun PT.CPA yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar” tudingnya.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah harus bertanggung dalam pelaksanaanya dan agar meninjau ulang IUP yang dikantongi PT.CPA-AEP karena dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa rencana pembangunan kebun termasuk juga Plasma harus diketahui Pemerintah daerah”, imbuhnya.
“Jadi aneh kalau Pemkab Tapteng atau yang mengeluarkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) tidak mengetahui apa yang sedang dikerjakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pemkab Tapteng, apalagi kalau sampai kebun plasma milik masyarakatnya belum juga dibangun”, ungkapnya.
“Permentan No. 26 tahun 2007, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, menurutnya, dirancang Pemerintah Pusat karena peraturan-peraturan sebelumnya, terkait dengan perkebunan, dirasa belum sepenuhnya pro rakyat dan pro lingkungan.Dengan ada Permentan itu, pengembang perkebunan kelapa sawit PT.CPA-AEP sudah harus mentaati peraturan rersebut”, katanya.
“Sesuai data bocoran yang kita ketahui, bahwa HGU PT.CPA-AEP di Desa Sitardas seluas 4.469 Ha dan HGU di Aek Jago-jago seluas sekitar 1.173 Ha dan penambahan izin lokasi sekitar tahun 2015 sekitar 887 Ha yang lokasinya kita tidak tau persis, pengeluaran izin prinsip tersebut diterbitkan oleh Bupati Tapteng, H.Sukran Jamilan Tanjung.Perkebunan kelapa sawit itu sudah berproduksi, dan sedangkan pembangunan Plasma yang ditentukan oleh Permentan tersebut tidak dipatuhi PT.CPA membangun Kebun Rakyat minimal 20 % dari HGU yang dimilikinya”, tandas Rusyik Budiando.
Sementara maneger PT.CPA-AEP, Ampi Harahap yang docoba dikonfirmasi awak media ini melalui Whatsapp pribadinya tentang tudingan masyarakat, bahwa PT.CPA-AEP tidak ada membangun perkebun rakyat (Plasma) mimimal 20% dari HGU.
Hingga berita ini dilansir Kliktodaynews.Com Maneger PT.CPA-AEP, Ampi Harahap belum membalas konfirmasi yang diajukan awak media ini.(HP/KTN)