MA RI Kabulkan Judicial Review, Batalkan Perwal Nomor 2 /2022 Pasal 7 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli

Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com||Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Judicial Review membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor  2 / 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

Mahmuddin Harahap SH selaku kuasa hukum pedagang kepada wartawan lewat telepon, Minggu (16/4) mengatakan MA dalam putusan Nomor 2P/HUM/2023 tentang permohonan hak uji materi mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon.

MA dalam putusannya, kata Mahmuddin menyatakan tidak berlaku umum Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli.

“Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli,” katanya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka untuk umum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Selasa (14/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dalam penempatan kembali kios di Pasar Sibolga Nauli pedagang telah dirugikan karena penempatan kembali kios tersebut mengacu kepada Perwal Nomor 2 /2022 sehingga surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pedagang pasar selanjutnya melalui kuasa hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan mengajukan judical review ke MA yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.

Dalam judical review yang diajukan kata Mahmuddin, perjanjian sewa menyewa yang semula dimiliki pedagang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana diatur dalam Perwal Nomor 2/2022 sekalipun pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusup Batubara yang diminta tanggapannya terkait pututusan MA RI terkait pembatalan Perwal No.2/2022 pasal 7 tentang penempatan kios Pasar Nauli Sibolga menyebutkan, “akan kita tindak lanjuti dan akan kita pelajari putusan MA RI”, ujarnya singkat dipelataran parkiran Kantor Walikota Sibolga pada Senin (17/4/2023).(HP).

 

Bagikan :