LSM GKPKN Pertanyakan HGU Ganda PT.CPA, Diminta BPN Tapteng Tindak Pemilik HGU Bandel

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com||  Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP LSM GKPKN) Republik Indonesia  angkat bicara pertanyakan dasar kepemilikan 2 HGU PT.Cahaya Pelita Andhika yang diakui Maneger PT.CPA, Ampi Harahap sesuai pengakuannya kepada awak media pada Sabtu (24/9/2022) kemarin, dan sudah sepatutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT.CPA yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Tapteng pada tahun 4 Juni 1996, demikian dikatakan Lobe Aliamsyah Batubara selaku Sekretaris Jenderal LSM GKPKN RI  Indonesia saat dimintai keterangannya oleh Kliktodaynews.Com, Senin (26/9/2022) di Pandan.

Lobe Aliamsyah Batubara menghimbau agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng dapat lebih tegas dalam menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tapteng, Pasalnya.Kita menduga PT.CPA tidak memiliki Kebun Rakyat minimal 20 % dari HGU seluas 4.469 Hektare yang telah diterbitkan Sertitikat oleh BPN Tapteng pada tahun 1996 dan kerap terjadi penyimpangan HGU, seperti tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan, konflik sengketa antara HGU dengan tanah masyarakat Desa Sitardas Kecamatan Badiri, penggarapan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU, serta Informasi kita peroleh dari masyarakat, diduga bahwa PT.CPA tidak patuhi atas kepemilikan IUP-B, IUP-P dan IUP yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara/Bupati Tapteng”, ungkapnya.

“BPN harus tegas dalam memberi izin HGU kepada PT.CPA dan diminta agar mencek langsung atas bangunan kebun masyarakat (Plasma Kelapa Sawit) 20 persen itu diserahkan kepada siapa dan dalam bentuk yang bagaimana.

Karena, “sesuai keterangan Kepala Desa Sitardas Periode 2003-2015, Rusyik Budianto baru-baru ini kepada Kliktodaynews.Com mengakui bahwa Plasma Kebun Sawit yang diserahkan kepada masyarakat sekitar HGU tidak pernah terdengar dan diketahui dimana keberadaan Plasma tersebut”, kata aktivis vokal ini.

“Jika sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini ya dievaluasi saja Sertifikat HGU No.1 yang diperoleh PT.CPA itu”, tegasnya.

“Ini soal law enforcement dan ketegasan dari aparat kita,” tegas Aliamsyah sembari menambahkan,” Komisi II DPRD Kabupaten Tapteng membidangi Pertanian/Perkebunan agar membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, dan HPL, mengingat adanya temuan kawasan hutan yang kemudian tumpang tindih dengan HGU, HGB, dan sebagainya, selanjunya agar nanti Pemerintah Tapteng dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian Plasma kepada masyarakat yang tinggal disekitar HGU”, imbuhnya.

Karena kita ketahui, “saat ini banyak perusahaan pemilik HGU yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang perlu ditata pengelolaannya dan terhadap kebun rakyat dan bila membandel Pemkab Tapteng dapat mengajukan pencabutan izin IUP-B, IUP-P dan IUP kepada Menteri Pertanian di Pusat agar pemilik HGU yang ada di Tapteng ini, tidak main-main terhadap masyarakat”, pukasnya.

Katanya lagi, “Kita mempertanyakan atas adanya laporan mengenai penyimpangan izin terhadap HGU. “Kami juga sering mendapat laporan, bahwa ada perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah ini tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang  mengharuskan mereka memberi plasma minimal 20 persen kepada masyarakat”, ujar Sekjen DPP LSM GKPKN itu.

Kita berharap DPRD kita ini agar bekerja berdasarkan Panja melakukan Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL, permasalahan  pertanahan yang masih sangat banyak belum terselesaikan oleh Pemkab Tapteng dan agar terselesaikan.Kita DPP LSM GKPKN mendukung bila ada gerakan Komisi II DPR Kabupaten Tapteng dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebagai salah satu solusi untuk masyarakat terkait permasalahan pertanahan.

“Kita berharap, permasalahan pertanahan ini satu persatu secara cepat bisa dituntaskan. Sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan, terutama masyarakat yang saat ini lagi bersteru  dengan PT.CPA atas saling klaim tanah seluas 66 Hektare. Salah satu penyelesaiannya adalah program PTSL. Oleh karena itu, kita sangat mendorong program PTSL, supaya masyarakat betul-betul memiliki haknya dan punya alas hukum/legal yang kuat atas hak miliknya”.

Perlu kita pertanyakan kepada pihak BPN Tapteng, apakah PT.CPA benar telah mengantongi 2 HGU, diantaranya Sertifikat HGU No.1 pada tahun 1996 yang masa kontrak 35 tahun berakhirnya HGU tersebut pada 31 Desember 2029 dan sesuai penjelasan Maneger PT.CPA, Ampi Harahap pada Sabtu (24/9/2022) mengatakan, bahwa PT.CPA sudah mengantongi HGU Tahun 2009″.

Lantas yang menjadi pertanyaan,  dapatkah pemilik HGU yang Izin HGU selama 35 Tahun dan berakhir  pada tahun 2029, dan lantas BPN Tapteng kembali memberikan HGU pada tahun 2009 dan sementara HGU tahun 1996 belum terkelola secara maksimal”, tegas Alimsyah.(HP).

 

Bagikan :