Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Pengembalian uang hasil Korupsi tidak serta merta menghilangkan pidananya bagi pelaku tindak pidana Korupsi, meski yang terduga telah mengembalikan uang korupsi yang ia lakukan tetap saja pelaku wajib dipidana berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu dikatakan Nimrod Hutagalung kepada Kliktodaynews.Com melalui selularnya pada Sabtu (9/9/2022).
Ditegaskan dalam pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2001 atas Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekenomian negara oleh seseorang pelaku, tidak menghapuskan pidananya sebagaimana yang dimaksudkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terang Nimrod.
Jika perbuatanya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya dan harus diproses secara hukum.
Jadi, kami dari LKBH Sumatera meminta Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untuk menindak lanjuti kasus pelaporan yang telah kami laporkan pada 29 Juli 2001 lalu yakni laporan dugaan praktek tindak pidana korupsi atas Pembangunan MCK dan Pembangunan Rabat beton di Desa Sipakpahi Aek Lobu Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari APBN Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang kami duga dikorupsikan oknum Kepala Desa, RH.
Sesuai penelusuran dan analisa kami dari Tim LKBH Sumatera bahwa oknum Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu berinisial RH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum tentang tindak pidana Korupsi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima tertanggal 8 April 2022 yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Sisworo sesuai surat No.B/163/IV/RES.1.24/2022/Reskrim.
Berdasarkan SP2HP dimaksud menjelaskan, bahwa sesuai hasil pemeriksaan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pekerjaan Pembangunan MCK dan Rabat Beton pada Tahun Anggaran 2020 benar telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan telah dikembalikan oleh oknum Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu, RH sebesar Rp.30.894.647. dari kegiatan pembangunan MCK dari dana proyek Rp.290.290.000.-
Dan ada dugaan Korupsi sebesar Rp.6.186.298.- dari pekerjaan Rabat Beton yang nilai pagu proyeknya sebesar Rl.130.400.000 dan sejumlah uang tersebut telah disetorkan ke kas Desa.
Oleh karena itu kami mengharapkan agar Polres Tapteng jangan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Sipakpahi, RH.
Mestinya, Pengembalian uang itu hanya untuk dasar pertimbangan bagi hakim untuk dapat meringankan hukumannya saja. Biarlah nanti hakim di Pengadilan yang menentukan hukumannya yg setimpal atas perbuatan tersebut.
Lagian pula tindak pidana Korupsi itu merupakan delik formil, artinya bila tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana.
Misalnya uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa pidana, maka itu salah besar”, ujar mantan Anggota DPRD ini.
Delik formil itu meski sudah dikembalikan tetap dipidana karena perbuatan korupsinya telah terjadi, jadi tidak ada alasan Penyidik Polres Tapteng yang menangani berkas perkara ini tidak menindaklanjuti kasus dugaan Korupsi ini ke Pengadilan, meski oknum RH telah mengembalikan kerugian negara tersebut”, tukas Nimrod.
Sembari menyebutkan, ” bagaimana andaikan kasus itu tidak pernah kami laporkan dan maka uang kerugian negara tadi pasti tidak ada pengembaliannya donk, dan lantas dugaan kejahatan oknum Kades Sipakpahi, RH tidak terungkap”, tutupnya.(HP).