Korban Begal di Sumut Jadi Tersangka, ini Penyebabnya

Direktur Reskrimum Polda Sumut, KOMBES (Pol) Tatan Dirsan Atmaja
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| KORBAN begal, Dedi (21) warga jalan Simpang Umar Dusun VI Desa Sei Glugur Kecamatan Pancurbatu ditetapkan Polisi sebagai tersangka karena menikam mati pelaku, Reza

Dedi ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengakuan dan barang bukti cukup berupa pisau yang digunakan untuk menikam serta Handphone yang diambil saat pelaku tewas

Direktur Reskrimum Polda Sumut, KOMBES (Pol) Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, Dedi saat menikam terduga pelaku begal Reza (20) warga jalan Flamboyan Raya kota Medan tidak dalam keadaan terdesak.

Saat itu. Empat begal menggunakan sepeda motor merampas Handphone milik Dedi kemudian mencoba melarikan diri.

Namun tersangka Dedi melakukan perlawanan dengan menarik dan menikam pinggang pelaku Reza yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya.

Tidak hanya pinggang, Dedi juga menghujamkan pisau ke bagian dada Reza sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas.

Sementara tiga teman Reza yang turut membegal Dedi melarikan diri,” Kata Tatan didampingi Kapolsek Medan Sunggal KOMPOL Chandra Yudha Pranata, Sabtu (01/01/2022).

Tatan menjelaskan, saat kejadian tersangka Dedi telah mempersiapkan senjata tajam yang disimpan di sakunya. Ia mengaku membawa sajam untuk menjaga diri karena khawatir melintas di Jalan Sei Beras Sekata, rawan aksi kejahatan.

“Usai merampas Handphone Dedi, komplotan Reza berusaha melarikan diri.

Namun karena duduk jok sepeda motor bagian belakang, Reza ditarik kemudian ditusuk pinggang sebelah kanannya oleh Dedi.

Reza terjatuh dan sempat berdiri namun kembali ditikam 3 kali di dada,” jelasnya tersangka juga memiliki keahlian bela diri silat sehingga berani melakukan perlawanan.

Tatan menerangkan, polisi masih memburu tiga terduga begal lainnya yang masih melarikan diri dan sudah mengantongi identitas para pelaku begal yang merampas handphone milik tersangka Dedi.

“Terhadap tersangka Dedi tidak ditahan. Karena bersikap kooperatif, menyerahkan diri dan keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri,” terangnya sembari menambahkan tersangka Dedi dikenakan Pasal 351 ayat 3 juncto undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 22 Desember 2021 warga Jalan Sei Berasekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dihebohkan atas peristiwa penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi luka akibat senjata tajam.

Atas penemuan mayat itu Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Lalu akhirnya terungkap identitas korban bernama Reza, warga Jalan Flamboyan Raya, yang diduga satu dari empat pelaku pembegalan terhadap Dedi.

Sementara itu Dedi mengaku melakukan penikaman terhadap Reza karena berdalih untuk membela diri saat dibegal. (LD/KTN)

Bagikan :