Kepala BPN Tapteng:  Kami Tidak Berhak Memberikan Informasi Kepada Pers Tentang Izin HGU PT.CPA

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Sebelumnya Maneger PT.Cahaya Pelita Andhika, Ampi Harahap yang diminta keterangannya oleh Wartawan Kliktodaynews.Com mengatakan”, silahkan ditanyakan langsung berapa luas izin HGU PT.CPA dan berapa luas dan berapa luas perkebunan masyarakat (Plasma) yang dibangun PT.CPA, kebetulan saya lagi membawa mobil katanya melalui selularnya, Sabtu (24/9/2022).

Sembari menambahkan, PT.CPA saat ini memiliki dua Hak Guna Usaha yang diterbitkan BPN Tapteng, diantaranya pada tahun 1996 dan tahun 2009″, aku Ampi Harahap.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab Tapteng), Drs.M.Alwy.M.Si melalui stafnya Albert Situmorang dan Evi yang dikonfirmasi Wartawan Kliktodaynews.Com , Rabu (28/9/2022) diruang kerja Kepala Kantor BPN seputar berapa luas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Cahaya Pelita Andhika dan berapa luas pembangunan kebun rakyat (Plasma).

Drs.M.Alwy, M.Si melalui stafnya mengaku bernama Evi menyebutkan, untuk kepentingan peyelidikan baru kami bisa menjelaskan berapa luas HGU dan berapa luas Plasma yang dibangun PT.CPA, dan sementara untuk memberikan informasi kepada Wartawan tidak dapat kami berikan”, terang Evi.

Albert Situmorang menimpali, silahkan saja bapak konfirmasi kepada pihak PT.CPA berapa luas lahan HGU PT.CPA dan berapa luas kebun Plasma yang dibangun oleh perusahan perkebunan kelapa sawit itu dan kami tidak berhak menerangkan tentang itu kepada Wartawan”, ujar Albert Situmorang senada.

Evi menambahkan, ” silahkan bapak pertanyakan ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, yang berwenang pihak BPN Provinsi Sumut dan ke Menteri Pertanahan.Karena Kementerian Pertanahan Nasional yang berikan izin HGU PT.CPA dan selaku tim surve sebelum pemberian izin HGU dan kami tidak ada dilibatkan soal pengurusan dalam pengajuan HGU”, jelasnya.

Masih kata Evi, “Kami BPN Tapteng hanya sebatas penerima data file dari Kementerian BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, karena kami BPN Tapteng tidak ada dilibatkan dalam pengajuan izin HGU”, jelanya.

Masih katanya, ” saat ini PT.CPA sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Sibolga dan atas adanya gugatan dari masyarakat dan bila ingin tau soal itu tanyakan kepada PN Sibolga”, tutupnya.(HP).

 

Bagikan :