Kepala BKPSDM Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Bagikan :

Humbahas – Kliktodaynews.com|| Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Christison Rudianto Marbun MPd ingatkan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Humbahas tidak dapat mengajukan pindah selama 10 tahun masa kerja.Hal itu disampaikan kepada Wartawan di ruang kerjanya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 kepada 17 orang PNS, Senin kemarin.

Lebih lanjut  Christison menyebut,Ketentuan tidak mengajukan pindah selama 10 Tahun sejak menerima SK sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021

“Mereka telah menandatangani hal tersebut,bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10  tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS,”ungkapnya.

“Sikap dan pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri,”ujarnya.

Sementara itu,pesan Bupati Humbahas,Dosmar Banjarnahor yang dibacakan Christison mengharapkan  agar PNS bisa menjadi contoh pada masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan yang dapat mempengaruhi masyarakat yang akan dilayani.

“Selamat untuk Bapak dan Ibu, karena momen ini telah lama dinantikan, berilah contoh bagi masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan, itu dapat mempengaruhi karakter mereka yang kita layani,”harapnya.

Dosmar juga mengingatkan kepada para PNS yang baru menerima SK pengangkatan untuk patuh dan tunduk terhadap Kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kembali, bahwa sebagai PNS Bapak Ibu wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan sebagai PNS dan juga menghormati norma kearifan lokal dimana Bapak Ibu mengabdikan diri,imbuhnya.

Berikut nama 17 orang PNS yang menerima SK yakni, Renita Maharani Marpaung ditempatkan di Dinas Kopenaker, Hot Raja Nanda Siboro di Dinas PMPTSP, Syahrial Tambunan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Veronika Nababan di Dinas Peternakan dan Perikanan.

Kemudian, drg. Mustika Putri ditempatkan di Puskesmas Hutapaung Pollung, drg. Destrina Sihite di Puskesmas Sigompul Lintongnihuta, Novita Sari Simatupang di Puskesmas Parlilitan, Yunika Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Kristina Ernawati Siregar di Puskesmas Parlilitan.

Berikutnya Ariustika Situmorang ditempatkan di Puskesmas Parlilitan, drg. Dameria Pande Silaban di Puskesmas Parlilitan, Dermawan Sinaga di Puskesmas Parlilitan, Ekaryawati Sianturi di Puskesmas Parlilitan, Giventi Senaya Sihite di Puskesmas Parlilitan, Melda Siagian di Puskesmas Parlilitan dan Meri Julianti Purba di RSUD Dolok Sanggul

Bagikan :