PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| “KENAPA Makin Kurus Kau Hasian (Sayang-red)?. Itu pesan di tulis AS (59)
warga jalan Damar Laut Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dalam chat di akun Facebook milik korban yang dicabulinya.
Awalnya LS (47) ibu korban pencabulan, EL (16) warga jalan Kabu Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, sangat kaget bagai di sambar petir saat mendapat informasi dari temannya,
“Coba buka dan lihat akun facebook atas nama AS”. Ini disampaikan teman LS, Senin 08 November 2021 lalu.
Mendapat informasi baru buru LS memanggil dan meminta Handphone milik putrinya EL untuk diperiksa. Benar, terlihat ada pesan dari AS di akun EL berisi, “kenapa makin kurus kau hasian?”
LS sontak curiga dan langsung menginterogasi. Korban EL mengaku telah berulangkali melakukan hubungan sex dengan pelaku AS termasuk di Hotel Mentari.
Namun korban takut memberitahu kepada orangtuanya karena mendapat ancaman, “bila kau beritahu kepada orang tuamu atau orang lain maka kau akan ku bunuh”. Ancam AS kepada EL
Mendengar pengakuan putrinya, LS marah besar lalu mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk melaporkan pencabulan yang dilakukan AS terhadap putrinya, EL.
Berdasar laporan ibu korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/692/B/XI/2021/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR. tanggal 09 November 2021, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar memburu dan meringkus pelaku AS dari rumahnya, Jumat, (26/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB
Atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, pelaku akan di proses sesuai dengan hukum berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (TIM/KTN) ***