MEDAN – Kliktodaynews.com|| Akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia buka suara mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Jalan Sei Mencirim, Paya Geli kecamatan Sunggal, kabupaten Deliserdang, Sumut.
Hal ini disampaikan Direktur Bina KUA dan keluarga sakinah Kemenag, Zainal Mustamin.
“Sedang diinvestigasi dugaan Pungutan liar di KUA Sunggal, Deliserdang, ada sanksi jika terbukti.Tim Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai tersebut untuk diklarifikasi. Tarif layanan di KUA sudah jelas, tidak boleh pungli.kalau masyarakat mengalami pungli di KUA lapor saja ke aplikasi PUSAKA atau Email: Layanan@kemenag.go.id”, Kata Zainal Mustamin, Kamis (3/9/2023).
Sebelumnya beredar video seorang ibu hendak mengurus duplikat buku nikah yang rusak diharuskan membayar Rp.600.000 oleh oknum pegawai di KUA jalan Sei Mencirim paya geli kecamatan Sunggal kabupaten Deliserdang, Sumut.sementara di website resmi Kementerian Agama RI tertera gratis. {AWEN/KTN}