SIMALUNGUN – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Lintas Umum KM 46,5 – KM 47, tepatnya di simpang Huta Sait Dolok Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Parapat, Iptu Rino Heriyanto, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian dan data terkait insiden tersebut, Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah satu unit mobil penumpang Toyota AGYA dengan nomor polisi BK-1641-MT yang dikemudikan oleh Jumalianto (49), seorang pedagang dari Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Jumalianto mengalami luka pada kaki kiri namun tidak memerlukan perawatan medis.
Penumpang lainnya dalam mobil tersebut adalah Suheriana (45), seorang ibu rumah tangga yang mengalami luka pada pipi kanan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Parapat. Ramadhani (25), wiraswasta, mengalami nyeri di bahu kiri dan luka di punggung kaki kanan, serta Rido Andika Putra (16), seorang pelajar, mengalami luka pada punggung belakang kiri. Keduanya juga dirawat di rumah sakit yang sama.
Total kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 30.000.000. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, faktor manusia, kendaraan, cuaca, dan kondisi jalan turut mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Pengemudi dalam kondisi sehat, mobil memenuhi standar keselamatan, cuaca cerah, dan jalan merupakan jalan provinsi dengan kondisi aspal hotmix.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa mobil yang dikemudikan Jumalianto melaju dari arah Pematangsiantar menuju Parapat dengan kecepatan sedang. Di tikungan kiri, pengemudi mengelakkan kendaraan dari arah berlawanan sehingga banting setir ke kanan dan mengakibatkan kecelakaan tunggal.
Polisi telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan, berkoordinasi, cek dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, pemotretan di TKP, mencari dan mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.(wk/KTN)