SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Empat unit rumah hangus terbakar di Jalan Kamboja Gg.Mesjid Kelurahan Simare – Mare, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga pada Selasa (7/12) pagi sekitar pukul 4.00 WIB.
Kebakaran menyebabkan tiga orang meninggal dunia . Korban terdiri dari ayah bernama Aminuddin (50), istrinya, Sarnila Zebua (46) dan anak perempuan, Hamifa berusia 3 tahun.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SIK melalui Kasubbag Humas AKP R Sormin menerangkan, peristiwa teresebut selan menimbulkan korban materi juga menelan tiga korban jiwa.
“Kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Ada empat unit rumah kontrakan bentuk couple yang terbakar,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, dihubungi SuaraSumut.id.
Api muncul dari salah satu rumah warga yang terbakar. Dengan cepat api membesar dan merembet ke rumah kontrakan lain yang berdempetan dan bermaterial papan.
Sejumlah penghuni rumah kontrakan yang kaget melihat amuk si jago merah langsung membangunkan anggota keluarga yang sedang tidur dan cepat-cepat keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.
“Warga melihat rumah keluarga Aminudin dalam keadaan terkunci. Selanjutnya saksi bersama dengan warga lainnya berupaya mendobrak pintu rumah akan tetapi pintu rumah tidak dapat dibuka,” katanya.
Petugas pemadam kebakaran yang mendapat laporan meluncur ke lokasi kebakaran untuk meredakan api dan mencegah kebakaran meluas.
Sekitar satu jam berjibaku dengan api, petugas akhirnya berhasil menjinakkan kebakaran.
“Sekitar pukul 05.30 WIB api berhasil dipadamkan dan ditemukan 3 jenazah korban Jiwa tersebut diatas dalam posisi terlentang dan hangus terbakar,” ungkapnya.
Selain merenggut 3 korban jiwa, kebakaran mengakibatkan tiga unit rumah papan hangus terbakar, satu unit rumah lainnya mengalami kerusakan di bagian dapur dan dinding.
“Harta benda milik korban yang diperkirakan mengalami kerugian berkisar Rp 300 juta,” jelasnya.
Asal api masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Sibolga.
“Laboratorium Forensik Poldasu direncanakan akan datang pada Rabu 8 Desember 2021 guna melakukan olah TKP,” tandasnya.
Sumber : suara.com