Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Kasus penggelapan besi Jembatan Pintu Bosi milik Desa Nauli Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Nauli, M.S mandek di Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) dan diduga adanya campur tangan petinggi di Kabupaten Tapteng, demikian dikatakan Jakondar Situmeang (68) kepada Wartawan Kliktodaynews.Com melalui telepon selularnya pada Senin (19/9/2022).
Katanya lagi, dimana sekitar bulan 11 tahun 2021 saya telah dimintai klarifikasi atas laporan yang saya kuasakan kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera sesuai surat kuasa khusus No.65/SKK/LKBH-S/C1/2021yang telah saya tandatangani memberikan kuasa kepada Parlaungan Silalahi, SH untuk mendampingi mewakili pemberi kuasa dalam membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Resort Tapanuli Tengah baik secara langsung maupun secara tertulis atas terjadinya tindak pidana “Penggelapan/penjualan terhadap aset negara berupa besi jembatan Pintu Bosi yang terletak di Desa Nauli Kecamatan Sorkam yang diduga kuat dilakukan Kepala Desa Nauli, berinisial M.S sekitar tahun 2019 lalu dijual senilai Rp.25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pengusaha barang bekas di Jalan Balam Kota Sibolga, dimana jembatan itu dulunya dibangun dari dana Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri (PNPM)”, terang Jakondar.
“Berdasarkan kuasa melapor yang telah saya berikan kepada Ketua LKBH, Parlaungan Silalahi dan pada 22 November 2021 lalu dan berdasarkan surat nomor : 61/LP/LKBH-S/XI/2021telah resmi melaporkan M.S ke Polres Tapteng atas kasus penjualan besi jembatan Pintu Bosi”, sebutnya.
“Penjualan besi jembatan itu tanpa didasari dokumen yang sah dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan tanpa ada musyawarah masyarakat Desa Nauli dan tanpa lelang”, terang Tokoh masyarakat Desa Nauli ini.
Masih menurutnya, ” saya selaku Hatobangon (Pengetua) di Desa Nauli didatangi seseorang bernama Rinto Situmeang dan memberikan sebahagian uang dari penjualan besi jembatan tersebut senilai Rp.2.200.000.- ( Dua Juta, Dua Ratus Ribu Rupiah) atas titipan terlapor (Kepala Desa Nauli, M.S) dengan tujuan uang itu diberikan untuk biaya acara Bona Taon (Partangiangan) Desa Nauli.Begitu uang itu dikatakan dari hasil penjualan besi jembatan Pintu Bosi, saya menolak uang tersebut”, ungkap Jakondar.
Hingga sampai saat ini, ” kami masyarakat Desa Nauli tidak mengetahui dikemanakan uang penjualan besi sebesar Rp.25.000.000.- itu oleh Kepala Desa dan akhirnya Kasus itu saya laporkan melalui kuasa yang saya berikan kepada LKBH Sumatera”, sebutnya.
“Setelah adanya laporan yang saya kuasakan kepada LKBH Sumatera, saya baru sekali dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Tapteng dan sampai saat ini saya tidak mengetahui hasil perkembangan laporan tersebut”, aku Jakondar.
“Saya sangat kecewa kepihak Polres Tapteng atas kasus penjualan besi jembatan Pintu Bosi itu dan saya dapat kabar dari Ketua LKBH Sumatera, kasus itu belum ada hasil yang jelas penanganannya dan padahal saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tapteng, akan tetapi hasilnya tidak kami ketahui perkembangan kasus tersebut”, katanya.
“Agar kita tidak mereka-reka soal pelaporan tersebut silahkan Wartawan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada LKBH Sumatera, dan kami masyarakat Desa Nauli sangat terpukul setelah adanya pengaduan yang kami kuasakan kepada LKBH Sumatera”.
“Mengapa terpukul, karena pengaduan itu dikatakan Kepala Desa Nauli, M.S tidak berbobot dan sering Kepala Desa Nauli sesumbar mengatakan, pengaduan kami itu tidak berbobot dikatakan Kades Nauli, M.S disetiap perkumpulan dikampung ini, karena M.S mengakui seluruh Kepala Desa di Tapteng ini tidak akan tersentuh oleh hukum, karena dilindungi dan dekingi oleh Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani saat saat menjabat Bupati Tapteng, maka kasus itu diyakini M.S tidak akan berjalan dan kasus itu tidak akan mampu ditangani Polres Tapteng, karena Bakhtiar Ahmad Sibarani mempunyai abang seorang Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri saat ini “, ujar Jakondar mengakhiri.
Sementara itu Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi yang diminta tanggapannya mengatakan, ” benar kami LKBH Sumatera ada menerima surat kuasa melapor yang diberikan oleh Jakondar Situmeang atas adanya kasus penjualan besi jembatan Pintu Bosi di Desa Nauli dan diduga pelakunya adalah Kepala Desa Nauli dan kasus itu telah kami laporkan pada 22 November 2021 lalu”, akunya kepada Metrodua.Com diruang kerjanya.
Tambahnya, ” namun sampai hari ini kami belum tau bagaimana hasil perkara tersebut, dan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima pada tanggan 7 Januari 2022 lalu dan sampai saat ini kami belum juga mengetahui sudah sejauhmana penetapan tersangka dari kasus itu apakah Penyidik Polres Tapteng sudah menetapkan tersangka dalam kasus penjualan besi jembatan Pintu Bosi itu dan atau belum kita juga masih rumit menjelaskan”, ujar Parlaungan Silalahi, SH.
Disinggung soal tidak akan berjalannya kasus tersebut, dikarenakan barang bukti tidak ada.
Parlaungan Silalahi, SH mengatakan, ” ya bila penyidik Polres Tapteng yang menangani kasus ini tidak mempunyai kemampuan menindaklanjuti kasus tersebut, ya silahkan kasus ini di SP3 kan dan agar kami selaku penerima kuasa melapor mengetahui dan dapat menjelaskan kepada masyarakat yang beri kuasa kepada LKBH Sumatera dan jangan loh kita bermain dihukum dan saya juga paham soal hukum”, sebut Advokat ini.
Sebutnya lagi, “biar saya telpon dulu penyidik yang menangani kasus ini dan sudah sejauhmana penanganan kasus ini”, katanya sembari menelpon.
Dan setelah berselang beberapa menit kemudian, Parlaungan Silalahi mengatakan, “sesuai keterangan penyidik bahwa pihak penyidik sudah menyurati Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan sampai saat ini belum ada jawaban dari APIP”, kata Parlaungan kepada awak media ini.
Masih katanya, ” Wartawan bersabar saja dulu dan akan saya informasikan atas kelanjutan kasus ini, tapi kita juga merasa heran kok bisanya Kepolisian Republik Indonesia ini berkordinasi ke APIP dan tidak berani langsung melakukan penyelidikan kebawah atas laporan yang dilaporkan masyarakat atas terjadinya dugaan Korupsi dan maupun penjualan aset negara”, tutupnya bernada heran.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Tapteng, AKBP.Jimmy Christian Samma, S.I.K pada Selasa (20/9/2022) melalui Humas Polres Tapteng, Iptu.Horas Gurning melalui Whatsapp pribadinya soal sudah sejauh mana Polres Tapteng telah menangani kasus yang dilaporan LKBH Sumatera dalam kasus penjualan Besi Jembatan Pintu Bosi milik Desa Nauli Kecamatan Sorkam.
Iptu.Horas Gurning menyebutkan, ” Aku diperjalanan mau berangkat ke Kalimantan, sebutnya singkat melalui Whatsapp. (HP).