TANAH JAWA – Kliktodaynews.com|| GAGAL mengejar pelaku, akhirnya, Henri Silaban Silaban (41) warga Sibatu-batu Gang Pulo Batu Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, mendatangi SPKT Polsekta Tanah Jawa untuk melaporkan pencuri sepeda motor Honda Supra X125 warna Merah hitam Nomor Polisi BK 5371 TBD, miliknya, Rabu (01/12/2021)
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto SH.SIK.MH melalui Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL Selamat Manalu SH menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku.
Dijelaskan KOMPOL Selamat. Pencurian itu terjadi pada hari Selasa 30 November 2021 sekira pukul 12:00 WIB diperladangan Dusun III Lumban Lintong Nagori Mariah Hombang Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
“Kejadian ini dilaporkan korban Rabu, 01 Desember 2021 sekira pukul 11:30 WIB dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/XII/2021/SPKT/POLSEK TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 01 Desember 2021″. Ujar Selamat Manalu.
Kronologi pencurian dijelaskan KOMPOL Selamat lebih detail, sebelum kejadian, korban memarkirkan sepedamotornya diperladangan (sawah) saat panen padi.
Saat panen padi, korban melihat sepeda motornya di bawa oleh orang lain sehingga sempat mengejar hingga ke wilayah Nagojor Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Namun pengejaran tidak membuahkan hasil. Akibat pencurian itu korban kehilangan sepeda motor di taksir seharga Rp 10 juta, lalu melapor ke Polsekta Tanah Jawa”. Ujar Selamat
Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa langsung bergerak melakukan cek dan olah TKP untuk penyelidikan melacak jejak pelaku.
Hingga Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10:00 WIB, petugas berhasil mengendus dan meringkus 2 pelaku dari kampungnya, masing masing, RR alias Ramli alias Dani (27) dan SR alias Rizal (40) keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja sebagai buruh tani (ngomben, pemanen padi) di Tanah Jawa
Di intetogasi. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan diakui sepeda motor tersebut sempat dijual kepada Somat (40) warga Beringin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 3.000.000.- (Tga Juta Rupiah)
“Pengembangan pada pencarian barang bukti, di duga penadah, Somat tidak berhasil ditemukan namun barang bukti ditemukan dirumahnya sehingga diambil langkah koordinasi untuk mengamankan barang bukti dengan serah terima ditandatangani kepala desa dan keluarga Somat.
Masih kata Kapolsek. Kepada petugas pelaku mengakui hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup selama 2 hari.
Kemudian motif pelaku melakukan pencurian lantaran kalah bermain judi sehingga nekat mencuri sepeda motor dengan tujuan dijual untuk mendapatkan uang.
“Modus kedua tersangka melakukan Pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara menghubungkan wayar listrik kunci kontak”. Ungkap Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku di noyong ke Mapolsekta Tanah Jawa guna penyidikan lanjut dan proses hukum yang berlaku berserta barang bukti
Satu(1) lembar copy BPKB sepeda motor, satu (1) unit sepeda motor Yamaha Verza BK 3660 XAY yang dipergunakan tersangka melakukan pencurian sepeda motor serta satu (1) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nomor Polisi BK 5371 TBD warna merah-hitam milik korban (TIM/KTN) ***