DPRD Siantar Berang, Wali Kota Susanti “Cueki” Undangan RDP

Rapat dengar Pendapat (RDP) DPRD Pematang Siantar, Senin (19/9/2022).
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| DPRD kota Pematang Siantar berang lantaran dicuekin Wali kota Pematang Siantar, Susanti .

Wali Kota Susanti tak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan pada Senin, (19/9/2022) pukul 10.00 wib.

Semula RDP digelar mengenai tindak lanjut Pembangunan Gedung Olahraga kota Pematangsiantar dan Perpanjangan masa Jabatan Direksi Perusahaan air Minum Daerah Tirta Uli kota Pemantang Siantar, Realisasi serapan anggaran Tahun Anggaran 2022 dan pelantikan pejabat struktural/mutasi di lingkungan Pemerintah kota Pematang Siantar.

Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar, Mangatas Silalahi yang memimpin rapat menyatakan bahwa RDP yang mereka gelar sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Pematang Siantar

“Saya jelaskan bahwa rapat ini digelar sesuai dengan aturan tata tertib kita, dan kita lakukan karena kebijakan yang diambil oleh Wali Kota dan yang menandatangani Wali Kota, seperti pembangunan GOR, Pengangkatan Direktur PDAM dan Pelantikan ASN,” sebut Mangatas Silalahi, Senin (19/9/2022).

Mangatas pun mengatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa Wali Kota ada mendapat informasi yang sesat dimana katanya Rapat yang digelar ini tidak sesuai aturan.

“Saya nggak tau informasi apa yang diterima wali kota, tetapi saya dengar ada informasi yang katanya rapat yang digelar ini tidak sesuai aturan,” ucap Mangatas.

Lebih lanjut, Mangatas akhirnya meminta saran dan usulan dari anggota DPRD Siantar atas ketidakhadiran Wali kota Pematang Siantar.

“Karena tiga kali sudah kita skors, saya minta saran dan usul kepada teman-teman langkah apa yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Hampir seluruh fraksi DPRD yang hadir sepakat untuk meningkatkan agenda rapat mereka terhadapat Wali Kota.

Akhirnya rapat pun ditutup oleh Mangatas Silalahi yang dilanjutkan dengan rapat internal DPRD dimana hasilnya DPRD Pematang Siantar sepakat untuk menggunakan haknya yakni hak Interplasi. (WK/KTN)

 

 

 

 

Bagikan :