Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kependidikan kesetaraan Tahun Ajaran 2020 dan TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah difiktipkan oknum Kepala Dinas Pendidikan, demikian dikatakan Ketua DPP LSM Pijar Keadilan, Prins Walles Tambunan kepada Kliktodaynews.Com pada Senin (12/12/2022) di Pandan.
Masih kata Prins Walles Tambunan, “pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Indonesia bahkan dunia mengalami musibah darurat yaitu Covid 19, dan di Indonesia saat itu terpaksa Lock down, dan semua Sekolah pendidikan mulai tingkatan PAUD hingga Perguruan tinggi ditutup sementara mengenai proses belajar mengajar ditiadakan secara langsung”, sebutnya.
Lebih jauh dikatakannya, ” bagaimana mungkin Dinas Pendidikan Tapteng dapat menggunakan BOP untuk penyelenggaraan pendidikan PAUD, sementara Sekolah selama kurang lebih 2 Tahun diliburkan oleh Pemerintah dan atau tidak ada kegiatan”, sebutnya.
Dengan alasan itulah, “maka kita menduga dana bantuan tersebut adalah fiktip, jika kita merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.9 Tahun 2021, tentang petunjuk Teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan nilai satuan biaya BOP adalah sebesar Rp.600.000,. (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap perserta didik dan setiap tahun disalurkan kepada Sekolah PAUD/TK”.
“Sesuai data yang kita peroleh, bahwa jumlah PAUD/TK di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun Ajaran 2020 dengan jumlah Sekolah sebanyak 246 Sekolah PAUD dengan jumlah murid sebanyak 8.663 orang siswa/i PAUD, berarti anggaran PAUD sebesar Rp.600.000 X 8.663 = Rp.5.197.800.000.- yang dibiayai Pemerintah Pusat ke Dinas Pendidikan Tapteng”.
Sementara Tahun 2021 menurut catatan kita, ” jumlah Sekolah PAUD/TK sebanyak 3.04 dengan jumlah murid atau Siswa/i PAUD sebanyak 3.336 Siswa/i, sehingga dana yang dicairkan Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.001.600.000.-“, rinci Walles.
Katanya, “Dana bantuan Operasional tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, jika kita hitung penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan Kependidikan kesetaraan dari tahun ajaran 2020 sampai tahun ajaran 2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah”.
“Besaran BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya BOP PAUD, maka perhitungannya sebagai berikut yang diduga fiktip sebesar Rp.7.199.400.000.-” hitung Prins Walles Tambunan.
“Data awal sebagaimana kita uraikan tentu masih kita telusuri lebih jauh, supaya kita dapatkan data yang paling konstruktip, hal ini sangat berguna buat kita guna melanjutkan proses laporan lebih lanjut kepada institusi penegak hukum”, tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Boy Rahman Hasibuan, S.IP.MAP yang diminta tanggapannya terkait tudingan LSM Pijar Keadilan atas dugaan Fiktip dana BOP PAUD dan Kependidikan Kesetaraan tahun ajaran 2020 dan tahun ajaran 2021 sekitar sebesar Rp.7.199.400.000.-. Tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya dan saat nomor ponselnya dihubungi juga tidak diangkat dan walau aktip.(HP).