BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Puluhan reklame produk yang diduga tak berizin dan terpasang di sepanjang tepi jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram di tertibkan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kabupaten Batu Bara, minggu lalu. Sabtu (4/12/2021).
Menurut Kaban BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd menuturkan, Ya, kita akan dorong terus pengusaha Batu Bara untuk taat pajak untuk meningkatkan pendapatan aset daerah (PAD) dari hasil dana penyerapan pajak dan retribusi daerah Batu Bara tahun 2021/2022 mendatang.
Lanjutnya, terhadap para pengusaha yang tidak taat pajak dan wajib pajak akan dilakukan sebuah teguran keras ataupun tindakan yang dianggap perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Agar hal ini dapat mendatangkan efek jera kapok bagi para pengusaha yang tidak mau atau enggan membayar pajak untuk mendongkrak pembangunan Daerah Batu Bara.
Samping itu, atas intruksi Kaban BPPRD Batu Bara Rijali S. Pd melalui surat keputusannya kepada seluruh petugas lapangan yang dimonitoring oleh Kabid perpajakan Budi, guna melakukan penertiban bagi pengemplangan pajak iklan dan reklame bagi setiap perusahaan yang ada di Batu Bara.
Ka. BPPRD memaparkan, bahwa penertiban tersebut dilakukan secara rutin dan berkala dengan menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan negeri batu bara dan Satpol-PP, agar dapat membantu kita dalam menjalankan tugas penertiban atau tindakan bagi pelaku usaha yang tidak mau membayar pajak/wajib pajak.
Tidak mau membayar pajak/wajib pajak, ” memang sudah masuk dalam ranah tindak pidana bagi pelaku yang tidak mau membayar pajak/wajib pajak ataupun retribusi Daerah sebagaimana aturan yang berlaku.” Tegas Jali sapaan akrab.
Hasil peningkatan pendapatan aset daerah (PAD) menunjukan peningkatan signifikan dari tahun sebelum nya, ” Ya, kita akan dorong terus pengusaha Batu Bara untuk taat pajak, dan itu juga akan kembali disalurkan demi perbaikan akses di Batu Bara, dan tentu nya juga untuk masyarakat Batu Bara terutama bagi pelaku usaha itu sendiri.” Pungkas Rijali
Harapan Ka. BPPRD Rijali kedepan akan melakukan pendataan satu atap agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan retribusi yang dapat meresahkan masyarakat pedagang atau bagi para pengusaha di Batu Bara, terutama bagi para pelaku usaha ditepi jalan umum daerah Batu Bara secara orang pribadi atau badan yang bersifat mengikat berdasarkan Undang-Undang. Tutupnya (STAF07/KTN)