SIBOLGA – Kliktodaynews.Com|| Dituding Direktur RSUD Pandan, Masdiana tidak paham apa yang dimaksud dalam pemberitaan yang telah dilansir Kliktodaynews.Com pada (30/11/2022) lalu terkait tidak berpungsinya IPAL dan Incinerator di RSUD Pandan, dan setiap tahun anggarkan biaya angkut Limbah B3 ke Medan dan hal itu dinyatakan Dirut RSUD Pandan, Masdiana dibeberapa media online sudah sesuai SOP.
Padahal sebelumnya keterangan salah seorang masyarakat berdomisili disekitar RSUD Pandan menyebutkan, RSUD Pandan tidak mengoptimaliasikan pengoprasian mesin pembakaran sampah (Incinerator) dan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang telah dimiliki RSUD Pandan, dan diduga pihak RSUD Pandan sengaja tidak memfungsikan IPAL dan Incinerator dan setiap tahunnya menganggarkan biaya angkut limbah B3 kepihak pengusaha asal Medan yang dihasilkan RSUD Pandan, demikian dikatakan warga sekitar, Tao Junjungan Sianipar kepada Kliktodaynews.Com pada Rabu (30/11/2022) di Pandan.
Dimana Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dihasilkan RSUD Pandan seperti masker bekas, sarung tangan, pelastik bekas minuman perban bekas, Cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, sisa makanan pasien dan limbah lainnya yang dihasilkan kegiatan medis.
“Padahal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan sudah miliki mesin pembakaran sampah medis/mesin Incinerator untuk memusnahkan material organic secara termal melalui proses pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol”, terangnya.
Tao Sianipar sebelumnya menduga setiap pengangkutan Limbah B3 itu, pihak berkompoten di RSUD mendapat Fee dari pengusaha limbah B3 yang mengangkut”, pukas Tao.
Padahal sebelumnya menurut keterangan Sekretaris RSUD Pandan bermarga Hasibuan menyebutkan, saya kurang tahu persis soal limbah RSUD Pandan yang dimuat itu dan itu sudah berlangsung lama, karena Incinerator (Pembakar) limbah sudah lama rusak dan bila itu diaktifkan akan mengganggu warga sekitar dan maka itu tidak lagi difungsikan dan soal IPAL kurang persis saya ketahui karena saya baru bertugas, singkatnya.
Sementara keterangan Pers Direktur RSUD Pandan, Masdiana disalah satu media online dalam keterangannya kesalah satu media Online Tapanuli Post.Com (tanpa tanggal, bulan tahun) yang dikutip keterangannya menyebutkan, Penanganan Limbah RSUD Pandan Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Hal itu ditegaskan Direktur RSUD Pandan, dr Masdiana Doloksaribu menanggapi pemberitaan Kliktodaynews.Com terkait limbah RSUD Pandan.
Terkait hal itu, Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, dr Masdiana Doloksaribu, MARS memberikan bantahannya di media Tapanuli Post.Com yang kita tidak tau kapan keterangan itu diperoleh media Online Tapanuli Post.Com
Dalam keterangan yang dikutip atau Wawancara Wartawan Tapanuli Post.Com dr Masdiana menjelaskan, sejak tahun 2018 lalu RSUD Pandan bekerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT. Arah Enviromental dalam penanganan limbah medis yang dihasil rumah sakit.
Selanjutnya, dalam penanganan limbah medis tersebut, tahun 2019 sampai dengan hari ini, RSUD Pandan melakukan kerja sama dengan PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT SDLI), dimana penilaian atas profile perusahaan bagus dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai standar, jelas dr Masdiana dalam berita tersebut.
Salah satu pelaku Jurnalis berinisial JP yang diminta tanggapannya menyebutkan, ” sangat menyayangkan pemberitaan yang dilangsir media online berinisial TP.Com tersebut, dan oknum Wartawan yang menyampaikan informasi berita kepada publik harus banyak lagi belajar kalau menyampaikan informas kepublik, karena saya membaca berita tersebut tidak menguasai UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers”, kata JP pada Selasa (6/12/2022) di Pandan.
JP menambahkah ” seyogianya sesama media itu tidak harus saling pojokkan dan kalau bukan dimedianya dan mengapa harus dimedianya memberi klarifikasi”, sebutnya.
Ironisnya lagi, Dirut RSUD Pandan menyatakan sudah sesuai SOP, apa yang dimaksudnya dengan SOP itu dan hal itukan membinggungkan masyarakat dan apa dengan tidak berfungsinya IPAL dan Icinerator RSUD Pandan apa sudah sesuai dengan SOP, RSUD Pandan milik pemerintah”, ujarnya bertanya.
“Lantas disini perlu Pj.Bupati Tapteng, Dr.Elfin Eliayas Nainggolan mengevaluasi jabatan Dirut RSUD Pandan itu, karena dikatannya dengan tidak berfungsinya IPAL dan Incinerator (Pembakar) sudah sesuai SOP”, tandas JP.(HP).