Dinilai Langkahi Partai, DPC PDI Perjuangan Tapteng Tegur Keras Fraksi PDIP 

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tegur keras sikap

Tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Tapteng, dinilai terlalu maju membuat pernyataan dimedia masa terkait pernyataan meminta Pj Bupati Tapteng, Dr.Elfin Eliayas Nainggolan, M.S.i mencopot Yetty Sembiring dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng karena dinilai tidak harmonisnya kepada Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapteng.

Terkait hal itu Ketua DPC PDIP Tapteng, Horas Sampetua Hutagalung yang dimintai tanggapannya mengatakan, DPC PDI Perjuangan Tapteng telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada politikis PDIP yang ada di DPRD.

Surat itu diterbitkan usai digelar rapat klarifikasi di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tapteng tadi siang, jelasnya kepada awak media melalui ponsel genggamnya pada Selasa (29/11/2022).

Katanya menambahkan, “pernyataan sikap fraksi itu tanpa persetujuan DPC PDIP  dan dinilai sudah melanggar AD (Anggaran Dasar) ART (Anggaran Rumah Tangga) PDI Perjuangan,” tegas Horas Sampetua Hutagalung.

Sappe menegaskan, fraksi adalah perpanjangan tangan DPC di gedung dewan. Sehingga segala sesuatu yang disampaikan atau dinyatakan Fraksi PDI Perjuangan harus sepengetahuan atau disetujui Ketua DPC PDI Perjuangan setempat. “Fraksi tak boleh menyatakan sikap sepihak dan lari dari AD/ART Partai”, katanya.

Ditanya soal AD ART dimaksud, Sappe menyebut dalam Pasal 42 ayat 1 Anggaran Dasar PDI Perjuangan. Ketentuan itu dikuatkan dalam Pasal 29 Anggaran Rumah Tangga, yakni ayat 1 yang berbunyi “Fraksi DPRD Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berdasarkan arahan DPC Partai, dan dalam pelaksanaannya wajib berkoordinasi serta berkonsultasi dengan DPC Partai”.

Ayat 3 tertulis, “Penempatan seorang dalam jabatan publik yang memerlukan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan DPC Partai”.

SP 1 yang dikeluarkan PDI Perjuangan itu tidak termasuk kepada Weski Omega Simanungkalit. Sebab, ia diakui tidak ikut menyampaikan pernyataan sikap fraksi dimaksud. Bertepatan sedang berada di luar daerah.

Disinggung kebenaran pernyataan sikap fraksi tersebut, Sappe membenarkan. Hal itu sesuai pengakuan anggota fraksi dalam rapat pagi tadi. Mereka beralasan menyatakan sikap itu karena Yetty dinilai tidak harmonis kepada OPD Pemkab Tapteng.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan topik yang sama terkait desakan 3 fraksi di DPRD Tapteng kepada Pj Bupati Tapteng, Elfin Eliyas Nainggolan. Salah satunya berita berjudul ‘3 Fraksi DPRD Desak Pj Bupati Tapteng Copot Yetty Sembiring sebagai Sekda Tapteng.

Berita diterbitkan pada Kamis, 17 November 2022 itu dengan narasumber 3 ketua fraksi. Yakni Ketua Fraksi NasDem Imam Safi’I, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Camelia Neneng Susanty, dan Charles Tinambunan selaku Ketua Fraksi Perindo.

Dalam berita ditampilkan foto sejumlah politisi, termasuk tiga politisi asal PDI Perjuangan. Yaitu Willy Saputra Silitonga, Camelia Neneng Susanty dan Sihol Marudut Siregar. Ketiga fraksi menegaskan ada alasan desakan pencopotan Yetty Sembiring.

Karena tidak adanya keharmonisan yang terjalin antara Yetty Sembiring dengan para OPD Pemkab Tapteng. Sehingga, roda pemerintahan dapat dipastikan akan berjalan tidak kondusif. Mereka pun mengusulkan agar desakan hingga ke Menteri Dalam Negeri. (HP).

 

Bagikan :