Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Bersama APH Diduga Intervensi Pengadaan Buku ke Sekolah SMA dan SMK

Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com || Intervensi pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diduga melibatkan APH membuat resah Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se Sumatera Utara sehingga menuai sorotan.

Koordinator salah satu penerbit Sumut berinisial DM saat dijumpai awak media Jumat (24/05/2024) menyatakan, Kepala dinas pendidikan Provinsi yang baru sudah ikut cawe cawe untuk mendapatkan bagian dari dana Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) melalui pembelian buku, sekarang ini sudah diarahkan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Sekolah wajib membeli buku yang di hunjuk oleh Sekdis pendidikan melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se Sumatera Utara.

“Sekarang ini sudah diarahkan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Sekolah wajib membeli buku yang di hunjuk oleh Sekdis pendidikan melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se Sumatera Utara,” tutur DM.

Salah seorang marketing berinisial WS saat mengirim pesan Whatsapp kepada salah seorang Kepala Sekolah mempertanyakan nama penerbit rekanan yang layak dipakai dan resmi disebut Pak Sekdis. Kepala sekolah menjawab melalui Whatsapp IP, Qu, Gr, GM dan Eg.

“Penerbit rekanan yang layak dipakai dan resmi disebut Pak Sekdis. Kepala sekolah menjawab melalui Whatsapp IP, Qu, Gr, GM dan Eg,” imbuh WS

Marga Saragih yang merupakan salah seorang marketing mendapat info langsung dari Kepsek, ada titipan dari APH dari Asrama Haji dan Tanjung Morawa di bulan April berupa paket literasi 30 Juta dan 60 juta, dampaknya sangat terasa bagi penerbit ada berupa pembatalan Surat Pemesanan (SP) dan pengurangan SP, ujar Aaragih.

Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Sumut komisi E Ruben Tarigan saat dikonfirmasi awak media, beberapa waktu lalu menyatakan, seharusnya Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi apa yang menjadi kebutuhan sekolah salah satunya pengadaan buku.

“Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi apa yang menjadi kebutuhan sekolah dan salah satunya adalah pengadaan buku,” tutur Ruben yang merupakan kader PDI.

Lebih lanjut Ruben mengatakan, dirinya meminta kepada kepala sekolah SMA/SMK sebaiknya membuat laporan resmi ke DPRD Sumut tentang hal ini, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

” Sebaiknya para kepala sekolah membuat surat atau laporan resmi ke DPRD Sumut, dan kalau memang benar terbukti DPRD akan ajukan mengganti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut,” tukas Ruben.

Hingga berita ini diturunkan pihak redaksi belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

 

(Tim2)

Bagikan :