Diminta Pj Bupati Tapteng Menindak ASN Yang Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Yetty Sembiring diminta berbagai kalangan masyarakat agar menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa maupun honor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dinilai netralitasnya bertentangan dengan  Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Presiden dan pemilihan Kepala Daerah, demikian dikatakan Ketua DPD LSM Metro Watch, Janner Silitonga saat diminta tanggapannya Sabtu (15/10/2022) di Pandan.

 

Kata Janner menjelaskan, ” sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada tanggal 22 September 2022 dikantor Kementerian PANRB “, kata Janner.

“Dengan telah disepakatinya SKB itu amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN dan Kepala Desa yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah yang nanti akan digelar pada tahun 2024,” ujar Janner.

” ASN dan Kepala Desa harus memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, terang Ketua Metro Watch itu.

“Karena apabila ASN dan Kepala Desa tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN dan Kepala Desa tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa tidak akan tercapai dengan baik dan bisa menjadi preseden buruk nantinya,” ujar aktivis itu.

Oleh karena itu, diminta Pj.Bupati Kabupaten Tapteng, Yetty Sembiring, perlu mencermati potensi gangguan netralitas para ASN yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Pj.Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sudah sepatutnya bergegas melakukan berbagai evaluasi  dan sesuai komitmen yang disampaikan Pj.Bupati Yapteng, Yetty Sembiring yang telah menyurati seluruh OPD Pemkab Tapteng agar ASN dan para kepala desa netral, bila perlu dibuat suatu tindakan yang tegas kepada para ASN dan Kepala Desa dan honorer di Pemkab Tapteng dengan melakukan teguran dan evaluasi disetiap OPD agar terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan kepala desa”, imbuh Janner.

Supaya netralitasnya para ASN dan Kepala Desa mempermudah dan memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin ASN, karena ini banyaknya para ASN dan Kepala Desa terlihat sudah ikut dalam berkontestan Politik mendukung salah satu Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Janner menyebutkan, “perlu memandang ASN dan Kepala Desa menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu yang jurdil termasuk di pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tapteng”, katanya.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” pukas Janner.

Janner menyampaikan, situasi politik saat ini bisa saja semakin memanas namun ASN dan Kepala Desa harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada mendatang. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dan para kepala Desa dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung, tandasnya.(HP)

 

Bagikan :