Diduga, Salah Satu Unsur Oknum Pimpinan DPRD  Minta Jasa Uang Ketuk Proyek Kepada Kontraktor Dikbud Sebesar Rp.300 Juta

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Diduga salah seorang unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Sibolga meminta ‘Jasa Uang Ketuk Palu’ dari Kontraktor berinisial B pada APBD Tahun Anggaran 2020 untuk mengeloloskan salah satu proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk kegiatan pengadaan Mebeleur Kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pagu sebesar Rp.1.391.400.000.- , demikian dikatakan Wakil Dirut PT.TSM kepada awak media ini melalui selulernya pada Minggu (4/12/2022).

Wadir PT.TSM itu mengatakan, ” saya  kesal melihat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, dimana pada tahun 2020 perusahaan saya PT.TSM memenangkan tender proyek pengadaan Mebeleur Kelas Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pagu terkoreksi oleh panitia lelang Pemerintah Kota Sibolga sekitar Rp.1.259.022.490.- dan dalam pekerjaan itu saya selesaikan lewat ambang batas pelaksanaannya dan dikenakan denda”, katanya.

“Namun hingga tahun 2021 saya saat akan mengurus berkas pembayaran kegiatan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, saya dibola kesana kemari dan itupun tidak ada penyelesaian untuk pembayaran kegiatan tersebut dan hingga akhir Tahun Anggaran 2021”, ungkapnya.

“Rupanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Kota Sibolga dan Kepala Dinas, meminta saya agar menghadap salah satu unsur pimpinan DPRD,  berinisial A.S. terkait proyek pengadaan itu. Sayapun diundang dalam ruang kerja unsur pimpinan DPRD itu dan dikatakan saya wajib membayar ‘Jasa Uang Ketuk Palu’ sebesar Rp.300.000.000.- dan agar berkas untuk pembayaran kegiatan itu supaya dipercepat pengurusannya berkasnya oleh pihak Dikbud, saat itu saya katakan saya hanya sanggup bayar kewajiban dalam kegiatan itu sebesar Rp.100.000.000,-. Dan uang itupun saya serahkan kepada berinisial RH yang merupakan ajudan salah satu unsur Pimpinan DPRD, saya bermohon agar berkas pembayaran dipercepat pengurusannya, dan dalam pekerjaan kegiatan tersebut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sibolga, dalam kegiatan itu ada terjadi keterlambatan masa pelaksanaan dan perusahaan yang saya gunakan pun kena denda sebesar Rp.38.658.200.- dan denda tersebut telah saya setorkan pada 30 November 2022 ke Kas Pemerintah Kota Sibolga melalui Bank Sumut daerah itu”, ungkapnya.

Katanya lagi, “sebelumnya 25 Agustus kami selaku penyedia dan tim Inspektorat dan tim dari Dikbud meninjau langsung barang yang telah kami distribusikan untuk pemeriksaan fisik, dan kemudian Inspektorat mengeluarkan hasil review APBD 2022 lewat sehingga pembayaran agar dibayarkan pada anggaran P-APBD 2022”, sebut Kontraktor.

Lanjutnya, “pada 17 Oktober 2022 Dikbud Kota Berbilang Kaum bahwa sudah bisa dilakukan untuk penagihan pembayaran atas kegiatan tersebut, kamipun kembali mengurus berkas pembayaran atas apa yang disarankan pihak Dikbud dan kamipun mengajukan pelunasan pembayaran kegiatan itu dengan melengkapi dokumen yang telah lengkap ditandatangani PPK  dan tim pemeriksa hasil pekerjaan dan Kepala Dikbud, MH, namun pembayaran belum juga terlaksana dengan alasan yang kurang tepat.Sehingga sampai saat ini belum ada pembayaran”, cetusnya.

Masih menurutnya, “pada 23 November 2022, saat saya mengatakan kepada salah seorang di Dikbud Sibolga persoalan ini akan saya sampaikan kepada Pemerintah Kota Sibolga terkait belum dibayarnya kegiatan ini, salah seorang staf di Dikbud itu mengatakan bahwa terdapat permasalahan denda yang belum dibayar dan harus disetor dulu sebesar Rp.38.658.200. Dan hal itupun sudah kami bayarkan pada tanggal 25 November 2022 ke Bank Sumut”, akunya.

“Saat kami akan melanjutkan pengurusan berkas pembayaran kegiatan tersebut, SPM yang diajukan Diknas ke Dinas BPKAD Pemko Sibolga, ada tiga orang yang ngaku sebagai utusan salah satu unsur pimpinan DPRD merempet ke Dinas BPKAD daerah itu dan seorang supir mereka melakukan pengawalan tanpa kami pinta yang tujuan tidak lain untuk memeras kami atas suruhan Ketua DPRD”, sebutnya.

“Saat itu saya nyatakan keberatan, karena periode APBD TA 2020 sudah terlewati sampai kepada P-APBD TA 2022.Mereka meminta Check agar diberikan kepada mereka, menghindari terjadinya bentrokan kamipun menghindari para utusan unsur pimpinan  DPRD itu.Dan namun mereka mengejar kami kesana kemari dan kamipun berhenti sekitar pukul 17.30 Wib dibilangan Kantor Kejaksaan, disitu kami keluar dari mobil dan berbincang kembali kepada mereka “, beber sumber ini.

“Mereka mengatakan jerih lelah mereka harus dihargai dan harus bisa ditagih dari kami, berkas penagihan yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan Dikbud Kota Sibolga itu dirampas mereka dan kini ada ditangan suruhan unsur pimpinan DPRD dan mereka mengatakan tidak akan memberikan SPM itu jika tidak dilakukan pembayaran kepada mereka sebesar Rp.200.000.000.- dari sebesar Rp.300.000.000.-, maka kami tidak dapat mengurus SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) ke Dinas BPKAD, karena berkas pembayaran ditahan mereka.Dan bahkan supir itu mengatakan, dianya siap memukul kami dan siap masuk penjara bila tidak diberikan jasa mereka”.

“Pada pukul 23.00 akhirnya mereka keluar dari komplek kantor Kejaksaan itu, karena kami tidak mau mengikuti apa yang mereka sampaikan kepada kami.Akhirnya kamipun kembali ke Medan tanpa memegang SPM”, ucapnya.

Oleh karena berlarut-larutnya pembayaran itu dan telah ditahannya SPM dari Dikbud Kota Sibolga, kami menyatakan keberatan dengan proses pembayaran pekerjaan Tahun 2020 yang sampai sekarang tidak terselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dikbud) Kota Sibolga, maka kami akan membuat Somasi dan membawa persoalan ini keranah hukum”, tutupnya.

Sejauh ini tim awak media akan mengembangkan pengakuan kontraktor pengadaan Mebeleur Kelas SD dan SMP TA 2020 ini kesejumlah pihak oknum yang terkait dalam pengakuan Kontraktor di Kota Berbilang Kaum itu.

Sementara salah satu unsur pimpinan DPRD Kota Sibolga, A.S yang dicoba dikonfirmasi melalui Whatsaap pribadinya tidak membalas dan walau chatingan Whatsaap yang dikirim awak media sudah terbaca dan tersampaikan kepada nomor ponsel 08216xxxxx43 dan namun tidak ada jawaban balasan dari salah satu unsur pimpinan Ketua DPRD itu. (CP/KTN)

 

Bagikan :