Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.com|| Masyarakat Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah meminta Kepolisian Resort Polres Tapanuli Tengah menangkap oknum Kepala Desa Baringin berinisial RM yang diduga kebal hukum dan menyatakan dirinya di back up mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, demikian dikatakan Sondang Tua Bondar kepada Wartawan Kliktodaynews di Polres Tapteng pada Senin (19/9/2022).
Masih menurut, Sondang Tua Bondar, oknum Kades pernah mengatakan kepada masyarakat, bahwa oknum RM tidak takut bila masyarakat melaporkannya kepihak aparat penegak hukum, karena dia (RM-red) diback up oleh Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, hal itu diungkapkan RM dirumahnya, kata Sondang Tua Bondar dan diamini Charles Bondar dan lainnya yang hadir di Polres Tapteng.
Kedatangan kami ke Polres ini guna dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor Polres demi menindak lanjuti pemeriksaan pertama pada tahun 2021 lalu dan ini merupakan pemeriksaan kedua”, sebut Sondang Tua Bondar.
Sementara Lapak Simamora ( 69) menyebutkan, ” kami kemari dipanggil oleh penyidik Tipikor sebagai saksi sebagai penerima dana Lansia di Desa Baringin, seingat saya baru sekali saya terima dari Pemerintah Desa pada 2019 kaos atau pakaian dinas Lansia”, jelas Lapak Simamora yang dimintai tanggapannya.
Masih menurutnya, “Dari tahun 2020 sampai 2022 tidak lagi ada meneri bantuan Lansia, tapi nama saya ada dalam daftar penerima Lansia, alasan Kepala Desa karena saya ikut melaporkan dugaan Korupsi dana Desa ke Polres Tapteng”, akunya.
Sementara Alyoisius Bondar (59) menimpali, ” benar Kami ada tidak lagi menerima bantuan sebagai anggota Lansia (Lanjut Usia) yang berjumlah 16 orang sebagai penerima bantuan dari dana Desa, tapi sampai tahun anggaran 2022 ini tidak pernah lagi menerima bantuan bidang Lansia, dan tidak diketahui dana Lansia itu dikemanakan oknum Kades”, ungkapnya.
Sembari menyebutkan, ” kami kemari atas adanya surat panggilan dari penyidik polres Tapteng untuk dimintai keterangan, atas adanya laporan dari kami masyarakat soal dana desa dari tahun anggaran 2020 dan anggaran 2021″, ujarnya.
Sebelumnya Sondang Tua Bondar menyebutkan, “awalnya kami melapor ke Kantor Kejaksaan soal penggunaan dana Desa yang kami duga di Korupsikan oknum Kades, saat itu kami diarahkan Kasi Intel Kejaksaan, Robinson Sihombing mengarahkan kami kepada marga Simarmata dan Simarmata mengatakan pengaduan kami ini penuh rekayasa dan dikatakan tandatangan masyarakat yang melaporkan oknum Kades adalah tandatangan palsu kata Simarmata kepada saya dan saat itu saya bersama Nahot Roha Simatupang (45)” jelasnya.
Akhirnya kami sangat kecewa dan selanjutnya kasus dugaan kasus korupsi ini kami laporkan ke Polres Tapteng, dengan memberikan kuasa pelapor kepada LKBH Sumatera Utara, Parlauangan Silalahi.
Pelaporan kami ditolak mentah oleh Kejaksaan Negeri Sibolga dan selanjutnya kami memberikan kepercayaan kepada LKBH Sumut dan kami mencabut pengaduan itu, sebut Sondang Tua Bondar.
Charles Bondar (48) selaku Ketua BPD Desa Baringin menyebutkan, ” saya bersama masyarakat telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa dan ketidak transparansi dan adanya indikasi korupsi dianggaran pembangunan fisik jalan Desa Baringin menuju Rahuni Dusun IV yang dikerjakan melalui swadaya masyarakat dan bukan dari anggaran Desa 2020″, jelasnya.
“Lantas pada Tahun 2020 dikatakan Kepala Desa, bahwa proyek itu merupakan proyek dana desa, maka dasar itulah saya selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Baringin bersama masyarakat melaporkan oknum Kades yang merasa kebal hukum itu”, ujarnya.
Harapan kami selaku masyarakat Desa Baringin dan bila sudah cukup bukti-bukti dugaan Korupsi dan saksi-saksi yang lengkap, kami meminta Polres Tapteng menangkap Kepala Desa Baringin, RM yang diduga telah menilep dana desa dari tahun anggaran 2020 dan 2021 agar adanya penegakan hukum yang berkeadilan, adapun kami masyarakat yang telah melaporkan Kepala Desa ada sebanyak 168 orang dengan membubuhkan tandatangan bertujuan melaporkan Kepala Desa Baringin Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah” tutup Charles Bondar.
Sementara Parlaungan Silalahi mengatakan, pertama sekali dulunya pernah melakukan sosialisasi di Desa Baringi Kecamatan Sosorgadong, ketika itu masyarakat memberikan kuasa kepada LKBH Sumut untuk mendampingi masyarakat Barigin dan menurut masyarakat adanya dugaan korupsis di Desa Baringin”, terang Parlaungan Silalahi.
Masyarakat menduga, ” bahwa kades itu tidak transfaran dalam penggunaan dana Covid 19 dan anggaran dana desa pada tahun 2020, contohnya pembagian sembako dan pembangunan fisik dan ada lagi berupa dana pembangunan fisik rehabilitas jalan desa dan banyak lagi uraiannya yang diduga fiktip, yakni pengadaan Alkes dengan dana sebesar Rp.73.430.000.” , bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Parlaungan, ‘” pada 18 Mei 2021 kita telah membuat laporana ke Polres Tapteng ini dan polres tapteng telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi”.
“Saat ini merupakan pemeriksaan kedua, kita menduga kuat dari keterangan-keterangan masyarakat Desa Baringin, bahwa diduga dana desa diselewengkan Kepala Desa itu”, ujarnya.
Ketika disinggung soal adanya kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan Kepala Desa RM, Parlaungan menegaskan, berdasarkan Undang-undang Korupsi, walaupun kelebihan pembayaran telah dikembalikan dan bukan berarti mengilangkan terjadinya penegakan hukum uang, jadi perlu saya tanyakan apakah MoU dan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi, ada kata kompromi soal pemberantasan tindak pidana Korupsi, kan tidak ada”, sebut Parlaungan.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima adanya pengembalian kelebihan pembayaran.Kalau benar ada informasi kasus itu akan dihentikan, kita rasa tidak ada lagi namanya keadilan hukum dalam penindakan tindak pidana Korupsi, yang namanya UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 tahub 1999 tentang pemberantan tindak pidana Korupsi, kalau memang suatu kejadian tindak pidana dapat dihentikan, dikarenakan si terlapor telah mengembalikan uang yang dia korupsi dan lantas kasus tersebut dihentikan penyidikannya, ya saran saya lebih baik UU RI.20 tahun 2001 itu dihapuskan saja”, pukasnya.
Jadi harapan kita Polres Tapteng agar dapat menurunkan ahli bangunan dan ahli auditor yang independen untuk melakukan audit tentang dana Desa dari Tahun 2020 sampai 2001 di Desa Baringin dan agar benar tidak telah terjadi ‘penyunatan’ dana Desa yang diberikan Pemerintah pusat”, tandasnya.
Sementara Humas Polres Tapteng, Iptu.Horas Gurning yang diminta tanggapannya melalui Whatsapp pribadinya soal pemeriksaan beberapa saksi dan pelapor oleh penyidik Polres Tapteng, pihak humas Polres Tapteng belum menjawab hingga berita ini dilansir. (HP/KTN)