Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Diduga dengan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Sakit Umum Daerah Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan dikwatirkan Limbah medis rumah sakit dapat menyebabkan kerusakan harta benda. Dapat disebabkan oleh garam-garam terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit.
Selain itu limbah rumah sakit menyebabkan gangguan atau kerusakan tanaman dan binatang. Hal ini terutama karena senyawa nitrat (asam basa dan garam kuat), bahan kimia, desinfektan, logam nutrient tertentu dan fosfor, sebut Dr.S Sitompul Sub Spesialis Jantung yang juga mengaku sudah ikut melakukan akreditasi dibeberapa rumah sakit di Indonesia timur kepada Kliktodaynews.Com pada Minggu (12/12/2022) di Pandan.
Dr.S.Sitompul yang diminta tanggapannya terkait dampak limbah yang dihasilkan RSU menyebutkan, “terhadap gangguan kesehatan manusia, limbah medis rumah sakit terutama karena berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, desinfektan, serta logam seperti Hg, Pb, Chrom dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi”, sebut putra Sipange ini.
Disamping itu katanya, “gangguan kesehatan dapat dikelompokkan menjadi gangguan langsung adalah efek yang disebabkan karena kontak langsung dengan limbah tersebut, misalnya limbah klinis beracun, limbah yang dapat melukai tubuh dan limbah yang mengandung kuman pathogen sehingga dapat menimbulkan penyakit dan gangguan tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, baik yang tinggal di sekitar rumah sakit maupun masyarakat yang sering melewati sumber limbah medis yang diakibatkan oleh proses pembusukan, pembakaran dan pembuangan limbah tersebut”, katanya.
Disamping itu “Limbah medis rumah sakit juga dapat menyebabkan gangguan genetik dan reproduksi.Meskipun mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan system reproduksi manusia, misalnya pestisida (untuk pemberantasan lalat, nyamuk, kecoa, tikus dan serangga atau binatang pengganggu lain) dan bahan radioaktif”, pukasnya.
Bila benar RSUD Pandan tidak memiliki IPAL, hal itu sudah bertentangan dengan undang-undang no. 32 tahun 2009 perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.Beserta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.82 tahun 2001 mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dan bisa nanti status RSUD Pandan type C yang sudah memiliki Akreditasi jangan menjadi turun kembali dari type C ke type D”, tutupnya.
Berdasarkan hasil tim investigasi awak media di RSUD Pandan terkait dugaan tidak adanya IPAL RSUD Pandan, namun ditemukan adanya beberapa petak berukuran sekitar satu meter persegi dengan kedalaman sekitar 1,5 meter yang dibangun Pemerintah Tapteng yang disebut segala limbah RSUD Pandan disalurkan bak bentuk petak tersebut.
Ketika awak media menanyakan salah seorang petugas RSUD Pandan terkait limbah cair yang disalurkan kepetak atau bak tersebut, dengan singkat petugas itu menyebutkan, ” pengelolahan limbah tidak ada dan limbah disalurkan kebeberapa petak saluran itu dan tidak diketehui pembuangannya, namun diperkirakan limbah tersebut diresap tanah sekitarnya”, ujarnya singkat sembari terlihat terburu-buru.
Hasil temuan dilapangan mesin pengolah limbah padat berupa Incinerator (Pembakar) tidak berfungsi dan sudah dibongkar terkesan menjadi besi tua.Dan bak penampung limbah cair RSUD Pandan terlihat tidak diolah dan akibatnya diserap oleh tanah menjadi kering.
Salah seorang wanita berdomisili disekitar RSUD Pandan mengaku br.Pasaribu yang diminta tanggapannya mengatakan, ” kami kwatir akibat RSU tidak memiliki alat pengelohan limbah cair dan limbah tersebut dikawatirkan mengalir melalui resapan tanah kesumur bor warga sekitar ini”, ujarnya singkat.
“Harapannnya, kiranya di Direktur RSUD Pandan mengutamakan memprioritaskan adanya pengolahan limbah, agar kami tidak mengkawatirkan adanya penyakit yang ditimbulkan limbah RSU”, harapnya.(HP).
12 Desember 2022
Penulis Berita
Charles Pardede.