Daftar Pasaribu Selaku Nasabah Akan Laporkan Bank Sumut Cabang Pandan Ke OJK

Keterangan Foto : Daftar Pasaribu, Kreditur Pinjaman Pensiun Bank Sumut Cabang Pandan.
Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Daftar Pasaribu salah satu nasabah peminjam kredit pensiun akan laporkan pihak  Bank Sumut Cabang Pandan atas tidak terimanya dikenakan fenalti yang dibebankan kepadanya sebesar 15 % atas pelunasan pembayaran kredit pensiun sebelum jatuh tempo, jadi terkait hal itu akan saya laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demikian dikatakan Daftar Pasaribu kepada Klitodaynews.Com pada 30 Januari 2022 di Pandan.

Katanya, ” pada awalnya 16 September 2021pihak Bank Sumut Cabang Pandan menyetujui pengajuan permohonan kredit pensiun saya, dengan fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp.28.000.000.- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 36 bulan dengan suku bunga 12 % setiap tahunnya dengan angsuran perbulan sebesar Rp.930.001 perbulan (pokok dan bunga)”, jelasnya.

“Adapun agunan yang saya berikan adalah surat keputusan pensiun (SKEP) Nomor 881.4/BKPSDM/2021 tanggal 19 April 2021,” sebutnya.

Pinjaman kredit atas nama sayapun direalisasikan pihak Bank Sumut Cabang Pandan pada 16 Sepetember 2021, pinjaman tersebut telah berjalan 11 kali angsuran dan saya lunaskan pada 15 Agustus 2022 dengan sisa Saldo akhir sebesar Rp.20.481.550.- (Dua Puluh Juta, Empat Ratus Delapan Puluh satu, lima Ratus lima puluh Rupiah) kredit saya itu saya lunasi sebelum menjalani 12 bulan dan tanpa pernah menunggak sama sekali,” akunya.

“Saat itu saya komplain atas fenalti pelunasan 15% yang dikenakan kepada saya dan sayapun melunasi penalti sebesar Rp.3.072.233.- dari baket debet sebesar Rp.20.481.550.- dan pada 27 Oktober 2022 sesuai nomor : 1021/KC34-Rt/L/2022 Bank Sumut Cabang Pandan menjelaskan penyampaian penjelasan tentang denda penalti pelunasan kredit pensiun.

Berdasarkan surat edaran Direksi PT.Bank Sumut No.053/Dir/DRt-Kons/SE/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Kredit Pensiun menyebutkan, Bagi Debitur Kredit Pensiun yang mengajukan lunas tutup sebelum menjalani minimal 12 kali angsuran atau 1 tahun maka pelunasan sejumlah baki debet ditambah bunga berjalan dan denda 15% dari baki debet”, sebut Daftar sesuai  surat yang diterimanya.

Sepengetahuan saya, sampai sejauh ini peraturan Bank Indonesia (BI) tentang pelunasan dipercepat besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan Bank Indonesi.Dengan kata lain, besaran bunga dan denda dari pelunasan sebelum jatuh tempo murni hanya keputusan sepihak Bank Sumut Cabang Pandan dan bukan berdasarkan keputusan BI”, sebut Daftar.

Berdasarkan belum adanya pengaturan pelunasan dipercepat dan dikenakan denda fenalti sebesar 15 % , maka saya merasa dirugikan dan keberatan, oleh karena itu saya akan melaporkan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan,” pukasnya.

Ketika Wartawan bertanya, apakah langkah bapak terkait dikenakan Fenalti 15 % yang dikenakan Bank Bank Sumut Cabang Pandan kepada bapak ?.

Daftar Pasaribu menegaskan, “saya akan melakukan  Pengaduan ke OJK berdasarkan ketentuan  Pasal 29 UU OJK, karena saya sebagai debitur merasa  dirugikan secara materi oleh pihak Bank Sumut Cabang Pandan, sembari mengatakan, mengingat besarnya Fenalti di Bank Sumut Cabang Pandan dan sesuai informasi di Bank lain tidak mencapai 15 %,”tandasnya.(HP).

 

Bagikan :