Binner Siahaan : Usulkan Pemko Sibolga dan Tapteng Perdakan Pukat Trawl, Pukat Udang dan Bom Ikan Dipantai Barat

Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Maraknya keberadaan Pukat Ikan, Pukat Udang dan Pukat Bom Ikan yang beroperasi di Pantai Barat Provinsi Sumatera Utara yang keberadaan kapal-kapal illegal tersebut dan berlabuh di Kota Sibolga/Kabupaten Tapanuli Tengah usai melangsungkan penangkapan ikan dilaut, diharapkan dapat di perdakan untuk menambah PAD didaerah ini. Hal ini dikatakan Binner Sihaan mantan Anggota DPRD Kota Sibolga dalam bincang-bincangnya bersama Wartawan Kliktodaynews.Com pada Sabtu (4/3/2023) di Sibolga.

“Keberadaan Pukat Ikan, pukat Trawl, Pukat Udang dan pukat Bom ikan bukan hal yang baru lagi di sibolga tapteng, yang sepertinya para penegak hukum “Picing mata” terhadap operasional alat tangkap illegal yang imbasnya juga terlihat pada kelangkaan BBM Solar”, terangnya.

Melihat hal itu, dirinya beranggapan bahwa hal ini terkesan sudah di legalkan dan sudah sepatutnya Pemerintah Kota Sibolga beserta Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lainnya yang ada di Kota Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk diajukan ke Lembaga DPRD kedua daerah itu, guna menambah PAD dikedua daerah ini.

“Kita yakin kedepannya akan dapat meningkatkan PAD kedua daerah daripada uangnya selama ini masuk ke kantong oknum tertentu. Sembari mengatakan, infomasinya para pengusaha penangkap ikan Illegal didaerah ini mustahil rasanya bila tidak memberikan setoran/stabil per kapal dan konon kabarnya stabil dari pukat Trawl, Pukat Ikan, Pukat Udang dan pukat Bom Ikan  disinyalir sekitar 2 juta sampai dengan 35 juta perkapal, tergantung bentuk alat tangkapnya, yang jumlah kapal illegal kapal tersebut mencapai ratusan unit. Artinya 2 milyard perbulan dari operasional kapal yang diduga illegal masuk ke kantong oknum aparat terkait”, beber mantan anggota Dewan itu.

Menurut Dia, Uang stabil itu diduga masuk ke kantong oknum berbaju Abu-abu, biru, coklat dan aparat lainnya yang ada dikedua daerah ini. Belum lagi dari hasil operasional bom ikan yang juga tentunya dapat menambah PAD kedua Daerah ini.

“Kan Sayang, uang itu beredar tidak menentu, sementara kapal kapal tersebut bebas beroperasi, ya, bagus dikoordinir pemerintah daerahlah, biar resmi, karena faktanya, memang hal ini sudah terjadi,” tegas Binner.

Walikota sibolga yang dikonfirmasi melalui kadis kelautan dan Perikanan kota Sibolga, Anwar sadat menyampaikan bahwa terkait ijin PI adalah kewenangan Pemerintah pusat.

“Itu kewenangan Pusat,” Jelasnya. (HP)

 

Bagikan :