Sibolga – Kliktodaynews.Com||-Dituding berdalih kegiatan Sosial Jum’at Bersih Pemerintah Kota Sibolga melibatkan oknum berdinas Loreng dan Coklat melakukan pembongkaran bangunan milik Tangkahan UD. Budi Jaya dan pengosongan bangunan milik Kartono, pada Jumat (11/11/2022) pagi.
Kegiatan berdalih sosial gotong royong itu langsung dihadiri Walikota Sibolga, H Jamaluddin Pohan dan dipimpin langsung Komandan Korem (Danrem) 023/KS, Kolonel Inf Dody Triwinarto.
Namun secara bersamaan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembongkaran bangunan menggunakan alat berat kenderaan Excavator di lokasi UD. Budi Jaya oleh Pemkot Sibolga.
Kapenrem 023/KS, Mayor Keles Sinaga saat diminta konfirmasi terkait hal itu, dengan singkat menyebutkan melalui pesan Whatsaapnya dengan mengatakan, “Kita melaksanakan Jumat bersih bang”, balasnya singkat melalui WhatsApp.
Sementara itu, Jamaluddin mengakui kegiatan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Sibolga bermaksud untuk menguasai lahan tangkahan UD. Budi Jaya.
Pengakuan WaliKota Sibolga tersebut berseberangan dengan keterangan Kapenrem 023/KS, meski keduanya melaksanakan kegiatan pada waktu dan lokasi yang bersamaan.
“Mulai hari ini, kami (Pemkot Sibolga) ratakan (bangunan di lokasi tangkahan UD. Budi Jaya), kami kasih kesempatan kepada mereka (UD. Budi Jaya) dalam satu hari. Besok harus sudah keluar (kosongkan lahan),” katanya kepada wartawan, di lokasi kegiatan tersebut.
Sementara kuasa Hukum UD.Budi Jaya, Dermawan SH yang dimintai tanggapannya melalui ponsel pribadinya menyebutkan, “kami selaku kuasa hukum Pihak UD.Budi Jaya Kartono/Sukino dengan ini menjelaskan bahwa Klien kami Kartono/Sukino tidak ada menyerahkan assetnya kepada Pemko Sibolga dan terkait pembongkaran yang diduga didampingi Pihak TNI dan Pemerintah Kota kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan pengerusakan tangkahan budi jaya.
Bahwa perlu kami sampaikan asal muasal kronologis tanah tersebut pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe, kondisinya masih permukaan air laut, dan itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah.Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.
Sekarang ini, “bahkan sebagian tangkahan Budi Jaya telah bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004”, terang Dermawan, SH.
“Lalu menyatakan bahwa jelas milik Kartono/sukino, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.” beber Dermawan.
Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002”, terangnya.
Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).
Surat perjanjian yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022).
Disebutkan Walikota Sibolga kepada sejumlah media, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat tersebut terdapat coretan panjang tanda silang, yang dugaan kami surat itu (yang diakui menjadi dasar Walikota Sibolga) tidak berlaku, atau pun ada penggantinya.
Terkait hal ini, kuasa hukum UD. Budi Jaya, Darmawan Yusuf memastikan belum ada kesepakatan penyerahan aset lahan yang disengketakan itu antara kliennya dengan Pemkot Sibolga.
“Kami selaku kuasa hukum pihak UD. Budi Jaya, Kartono/Sukino, dengan ini menjelaskan bahwa klien kami tidak ada menyerahkan asetnya kepada Pemkot Sibolga,” terangnya melalui pesan WhatsApp. (HP).