PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dsn Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai periode April 2020 s.d Oktober 2021.
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu/bekas yang diistilahkan sebagai BKC ilegal yang sangat merugikan penerimaan negara. Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai sebagai industrial Assistance dan Community Protector. Hal ini dalam rangka mendukung industri dalam negeri sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal.
“Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Tak heran selama tahun 2021 saja yakni sampai dengan bulan Oktober, dari 74 kali penindakan terhadapa rokok ilegal , bea dan cukai Pematangsiantar berhasil mengamankan 339.112 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku dibidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dilekati pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang salah peruntukan,”tutur Cahyo Krisnanto selaku Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Selasa (30/11/2021) .
Selain rokok ilegal terdapat pula BKC ilegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Pematangsiantar , antara lain minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B (kadar Etil Alkohol > 5 % – 20 %) dan golongan C (kadar etil Alkohol > 20 %). Modus pelanggaran untuk MMEA impor adalah tidak dilekati pita cukai (polos).
BKC Ilegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 Kota yaitu Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Dairi, Karo, Pakpak Barat, Toba dan Samosir.
“Kegiatan pemusnahan BMN hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas penetapan BKC Ilegal yang berasal dari Opersai penindakan rutin selama kurun waktu April 2020 – Oktober 2021 sebanyak 167 kali sebagai BMN. Atas BMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara. Nomor S-31/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 1 November 2021,”jelas Cahyo.
Rincian BKC ilegal yang telah ditetapkan sebagain BMN dan akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :
- 35.400 bungkus rokok dari berbagai merek = 707.152 batang, 212 botol MMEA Golongan B dan C dari berbagai merek = 81,55 liter serta 9 botol HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau cair berbagai merek = 480 ml dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.450.914.680,- dan potensi kerugian negara (Cukai dan pajak) diperkirakan mencapai Rp.593.709.398,-
Pesan yang hendak disampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC ilegal tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal dalam arti tidak membeli dan atau menjual, memproduksi/menyediakan serta mengedarkan dan / atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain.
“Kantor wilayah DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Pematangsiantar akan terus berupaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah daerah maupun bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaaan dan Instansi dan Instansi Aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,”kata Cahyo.
Namun begitu kami menyadari tanpa dukungan masyarakat dan dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan BKC ilegal tentu tujuan pemberantasan BKC ilegal akan sulit. Oleh karena itu BC siantar bersama Pemda melakukan upaya lainnya yakni dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat bahaya BKC Ilegal.
Harapan kedepannya, peredaran BKC ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia maju ! (WK/KTN)