Sindikat Pencuri Truk Sampah Milik Pemkot Medan di Tembak Polsek Sunggal

Bagikan :

SUNGGAL – Kliktodaynews.com|| DIPIMPIN Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal ringkus Empat (4) sindikat spesialis pencuri truk yang terlibat mencuri truk sampah milik Pemkot Medan

Kapolsek Sunggal KOMPOL Chandra Yudha SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH memaparkan identitas keempat pelaku, berinisial MAB alias M (20) warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera

Kemudian ABG alias AT (37) warga jalan Flamboyan Raya Desa Tanjung Selamat Kota Medan, SM alias S (52) Warga Jalan Sungai Bengai, Kota Binjai dan AB alias A (55) Warga Sei Betani Kota Binjai.

Dari keempat pelaku, salah satunya nekat melawan petugas dan mencoba kabur. Akhirnya kaki kirinya dihadiahi timah panas oleh petugas.

Diungkapkan Kapolsek. “sejauh ini para tersangka memiliki dua (2) Laporan Polisi di Polsek Sunggal dalam Nomor: LP/B/973/X/2021/SPKT Polsek Sunggal atasnama Pelapor Josep Sitompul pada tanggal 31 Oktober 2021″.

Lalu Nomor: LP/995/K/Xl2021/SPKT Polsek Sunggal atas nama Pelapor Yoki Aditya pada tanggal 5 November 2021”. Papar Chandra Yudha.

Dilanjutkannya. “Dari laporan terakhir, para tersangka mencuri mobil truk sampah milik Pemko Medan di kawasan Desa Sei Mencirim. Dari situ kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” Ungkapnya lagi

“Dari hasil penyelidikan, didapat informasi ada pencincangan mobil truk Jenis Mitsubishi Colt Diesel LDI di daerah Binjai Selatan, Sabtu (6/11/2021) lalu. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka.

“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka ABG alias AT melawan sehingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Dari pemeriksaan para tersangka mengakui perbuatannya mencuri mobil truk sampah milik Pemko Medan tersebut,” Terang Yudha.

Berlanjut pada pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka merupakan sindikat pelaku pencurian mobil. Para pelaku sudah beraksi sebanyak 5 kali. Salah satu tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali di tangkap Polsek Sunggal dengan kasus yang sama.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti satu (1) unit Mobil Dump truck Isuzu BK 9903 H milik Pemerintah Kota Medan, satu (1) unit Blender lengkap tabung gas, satu (1) buah tang potong besi, satu (1) buah kunci leter T, satu (1) buah anak mata obeng, satu (1) buah grenda listrik dan tiga (3) buah kunci tempahan.

Ditegaskan Kapolsek, para tersangka kita jerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara,” Tegas Yudha.

Adapun beberapa aksi keempat pelaku diantaranya: Mencuri di daerah Tanjung Selamat, Berhasil menggondil satu (1) unit mobil Pick Up L300 nopol BK 9573 CB dijual sebesar 15 juta.

Pada 31 Oktober 2021, Mencuri mobil Dump Truck Merk Hino warna hijau di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal.
Bulan September 2021, dijual sebesar 20 juta rupiah,

Bulan Oktober 2021 mencuri mobil PS 100 warna kuning di Tanjung Anom, dijual sebesar 20 juta, lalu pada hari Senin (01/11/2021) menggondol truck sampah warna kuning nopol BK 9903 H di daerah Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

Berlanjut pada hari Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB mencuri mobil Starlet nopol BK 1696 BL daerah Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal
Kabupaten Deli Serdang”. Pungkas Kapolsek Sunggal. (KTN)

Penulis : Leo Depari
Editor. : Bay Kliktodaynews

Bagikan :