Parapat – Kliktodaynews.com Puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media online menyampaikan protes karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun tidak memberikan ijin masuk ke ruang debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang diselenggarakan di gedung Ronauli, Niagara Hotel, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Sabtu (14/11/2020).
Para wartawan meminta kepada staf KPUD yang menjaga pintu masuk untuk memanggil Ketua KPUD Raja Ahab Damanik untuk keluar menjelaskan di peraturan KPU dinyatakan adanya larangan meliput debat publik.
Mereka juga mempertanyakan, jika wartawan tidak dibenarkan masuk, lantas keberadaan Efarina TV yang diijinkan meliput sebagai apa.
Merasa kesal karena Ketua KPUD tak kunjung keluar, sejumlah wartawan meletakkan ID card masing-masing di depan pintu masuk.
“Ini bentuk protes kita, karena KPUD hanya memberi ijin kepada satu media saja untuk meliput,” teriak wartawan yang kecewa datang dari Kota Pematangsiantar tetapi tidak diijinkan meliput.
Sementara itu Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, SH, MHum. ketika ditemuai awak media kliktodaynews setelah selesai acara debat mengatakan kita melaksanakan debat pilkada sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 jadi ada ketentuan peserta yang dibenarkan masuk di areal debat,”ungkap Ketua KPU, Sabtu (14/11) sekitar pukul 22.45 wib.
“Bahwa yang berhak masuk itu Paslon, Komisioner KPU dan Bawaslu, tim paslon masing-masing empat orang,” ungkap Raja Ahab
Namun ketika ditanyakan kenapa ada perwakilan dari bawaslu ada 2 orang, dari tim paslon ada beberapa orang diperboleh masuk kenapa dari jurnalis tidak ada perwakilan.
Raja Ahab kembali menekankan tentang peraturan PKPU 13 Tahun 2020 lalu menyarakan rekan jurnalis menyaksikan kegiatan debat paslon melalui live streaming yang ditayangkan melalui media sosial FB. (JOGI/KTN)