Warga Pubaganda Senang, Portal Batal dibongkar Dishub Simalungun

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Masyarakat Nagori Purbaganda awalnya sangat kecewa. pasalnya pemasangan portal dijalan Protokol Nagori Purbaganda, yang awalnya sudah disetujui oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 bahwa jalan di Nagori Purbaganda dikategorikan kelas III, dalam rapat bersama dengan Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan dan pihak Pemerintahan Nagori dan disaksikan Masyarakat Nagori Purbaganda, di Kantor Pangulu Nagori Purbaganda pada tahun 2019 lalu, hendak dibongkar oleh Dishub Simalungun.

Pada awal tahun 2020, Dinas Perhubungan menyurati agar dilakukan pembongkaran terhadap portal dimaksud. Mendengar hal tersebut, masyarakat Nagori Purbaganda tidak setuju dilakukan Pembongkaran karena akan berakibat pada cepat rusaknya jalan yang baru selesai dibangun.

Maka pada jumat (13/3/2020) dilakukan musyawarah bersama untuk mencari solusi terkait permasalahan portal, yang digelar di Balai Harungguan Nagori Purbaganda, yang dihadiri Perwakilan Dishub Simalungun Otto Simangunsong, Kapolsek Perdagangan AKP. Supendi SH. MH, Sekcam Pematang Bandar Esra Manurung, Anggota DPRD Simalungun Umariyani SE dan Salbin Damanik, SH, Pangulu, Maujana, LPM dan Masyarakat Purbaganda, Bahgunung, Purwosari dan Wonorejo.

Dalam penjelasannya Dishub Simalungun yang disampaikan Tuahman Saragih mengatakan, “Untuk pembuatan portal itu adalah wewenang Dinas Perhubungan dan dana anggaran Pemerintah, jadi Fortal yang dibuat masyarakat harus dibongkar dan akan diganti dengan portal yang sesuai dengan aturan UU LLAJ No 22 tahun 2009, bahwa jalan Purbaganda ini merupakan jalan kelas III dan kendaraan yang melintas dengan berat 8 ton. Namun Pihak Pemerintah sangat berterimakasih atas kepedulian masyarakat terhadap pembangunan”. Jelasnya.

Namun, penjelasan terkait pembongkaran ditolak Masyarakat dan membuat situasi memanas. karena dinilai tidak berpihak pada aspirasi masyarakat dan jika harus menunggu anggaran akan lama terealisasi dan jalan sudah terlanjur rusak.

Kapolsek dalam arahannya mengatakan, “portal boleh dipasang sepanjang tidak melanggar aturan, namun kita harus berfikir dengan manfaat dan kerugiannya, untuk itu kami pihak keamanan mengajak warga untuk bersama mencari solusi terbaik”. Katanya..

Umar Yani Anggota DPRD Simalungun menyampaikan, “Penjelasan dari Dishub dinilai gantung dan kurang lengkap, karena kami masyarakat kurang memahami aturan yang sebenarnya, jadi kami mohon sampaikanlah penjelasan secara jelas, karena permintaan dan niat masyarakat ini tidak banyak, hanya ingin menikmati jalan yang bagus ini bisa bertahan lebih lama, dan pembuatan portal itu, saya kira positif karena untuk membatasi kendaraan yang melebihi tonase”. Jelas Umar Yani.

Setelah melewati perdebatan yang ulet terkait pembongkaran yang tidak disetujui oleh masyarakat hingga situasi sedikit memanas namun tetap kondusif.

“Akhirnya disepakati dalam musyawarah tersebut bahwap Fortal dibongkar, apabila Dinas perhubungan sudah menyiapkan portal pengganti dan hal ini membuat kami masyarakat lega. Karena pembuatan portal itu bukan ada unsur untuk menghambat perekonomian atau menghambat usaha warga, tetapi untuk menjaga jalan agar lebih tahan lama. Dan kami siap membongkar portal, jika sudah ada portal pengganti sesuai Kesepakatan”. Ujar beberapa Masyarakat saat musyawarah. (LE/KTN)

Bagikan :