Kliktodaynews.com
Warga Perdagangan desak Pemerintah (Uspika Plus Kecamatan Bandar) agar menutup usaha galian C ilegal. Tidak memiliki ijin yaitu tangkahan pasir yang beroperasi dibantaran Sungai Bahbolon. Hal tersebut disampaikan warga pada saat dilakukan gelar pertemuan di Aula Kantor Camat Bandar Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 10.00 Wib. Yang dihadiri oleh pihak pengusaha tangkahan, warga, Dinas PIT Kabupaten Simalungun, kepala SDM Provinsi wilayah III Sumut dan Uspika Plus Kecamatan Bandar.
Desakan warga agar ditutup tangkahan pasir tersebut terkait persoalan debu yang hingga kini belum dapat teratasi oleh pihak pengusaha. Yang dianggap warga pihak pengusaha sudah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat tiga tahun yang lalu pasca warga melakukan aksi demo. Yaitu pihak pengusaha harus mengangkut pasir dalam keadaan kering, kemudian truk pengangkut pasir harus dilengkapi dengan tenda, agar pasir tidak berjatuhan dijalanan.
Namun, persoalan tersebut diabaikan oleh pihak pengusaha, akhirnya beberapa hari yang lewat masyarakat juga melakukan aksi demo yang serupa. Yaitu melakukan pemblokiran jalan hingga bakar ban didepan kantor Camat. Agar Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha tangkahan pasir. Dengan adanya aksi demo tersebut Camat Bandar melakukan gelar pertemuan bersama untuk membahas persoalan debu yang saat ini menjadi persoalan dan tuntutan masyarakat luas.
Saat, diadakan gelar pertemuan ternyata terkuak, hanya satu tangkahan yang memiliki ijin resmi yaitu tangkahan yang ada dijalan Sederhana, Nagori Perdagangan II milik marga Purba. Pernyataan tersebut disampaikan Leo Sihaloho selaku kepala SDM wilayah III Sumut. Sedangkan tangkahan yang beroprasi di Pangkal Jembatan dan Nagori Kucingan pihak pengusaha tidak mengantongi ijin usaha galian C.
Terkuaknya informasi tersebut, akhirnya warga bersepakat keras meminta agar tangkahan pasir ilegal harus ditutup. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rudol Butar Butar disaat gelar pertemuan. “Hal senada juga disampaikan Ruslan Apandi, apapun keinginan pengusaha kami warga Perdagangan tetap menginginkan tangkahan tersebut ditutup,”ujarnya.
Dari kesimpulan dan niat kuat warga untuk menutup tangkahan ilegal tersebut, Uspika plus mengaminkan tututan warga. Yang disampaikan oleh Camat Bandar Amon Charles Sitorus didampingi Danramil 06 dan Kapolsek Perdagangan. Bahwa tangkahan yang belum memiliki ijin agar tidak beroprasi lagi, begitu juga terhadap pengusaha yang memiliki ijin agar tetap mematuhui aturan yang sudah menjadi kesepatan bersama. Agar persoalan debu pasir tidak terjadi berulang ulang, sehingga kota Perdagangan menjadi kota yang berseri.(KHAIRUDDIN/KTN)