Simalungun – kliktodaynews.com Puluhan warga eks sosor pasir pantai bebas Parapat melakukan aksi damai mempertanyakan kepemilikan bangunan di atas lahan pemerintah di pinggir Pantai Bebas Parapat, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.00 Wib
Aksi damai yang digelar oleh puluhan warga parapat ini dikarena mereka heran dengan tiba tiba munculnya bangunan pribadi berdiri di atas lahan yang nota bene telah diserahkan warga sosor pasir kepada pemerintah pada tahun 1989.
Massa yang merupakan warga eks Sosor Pasir ini beserta Orator aksi Lincon Gurning berorasi meminta kepada jajaran pemerintah Kab. Simalungun tidak tutup mata dengan berdirinya bangunan itu.
“Kami minta Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, dan Lurah agar menyelidiki bangunan Siluman itu” teriak Lincon.
Selanjutnya orasi di sampaikan Orator Monang Manik mengatakan tidak setuju dengan adanya bangunan pribadi dilahan yang sudah menjadi milik pemerintah berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 SK Bupati no. 475/12338/P.UMUM-1989.
“Kami mendukung pemerintah demi Pariwisata dan kami tidak setuju berdiri bangunan pribadi di lokasi ini, karena berdasarkan surat ganti rugi tahun 1989 sudah menjadi milik pemerintah”, sahut Monang Manik.
Para warga eks sosor pasir ini meminta kepada aparat dan pemerintah untuk mengembalikan aset negara ke negara, karena berdasarkan surat Bupati tahun 1989 warga eks sosor pasir telah menyerahkan lahan pantai bebas kepada pemerintah dengan ganti rugi.
“kami minta pemerintah usut tuntas siapa pemilik bangunan dan berdasarkan apa mereka mendirikan bangunan di milik pemerintah,kami warga eks dari areal ini tidak terima karena kami telah serahkan ke pemerintah, dan saat ini kami juga memiliki bukti foto copy SHM sebelum dilakukan penyerahan kepada pemerintah,” ungkap warga di tengah orasi.
Warga eks sosor pasir menduga ada permainan mafia tanah oleh oknum yang telah menjual tanah itu kepihak ke tiga sehingga bangunan itu bisa berdiri.
Tidak berlangsung lama aksi damai berakhir di karenakan tidak ada titik terang dan informasi yang didapatkan dari pemerintah setempat dimana Camat Girsang Sipanganbolon dan Lurah Parapat tidak berada di Lokasi.
Setelah aksi selesai tim awak media mencoba mengkonfirmasi dan mempertanyakan keberadaan bangunan itu termasuk IMB dan SHM kepada Camat Girsang Sipanganbolon Eva Suryati Ulyarta Tambunan namun sampai berita ini di kirim ke redaksi tidak ada tanggapan dari Ibu Camat baik melalui chat ataupun jawaban saat di telpon oleh awak media. ( DNM/KTN )