Walikota Diminta Stop Bangunan Pabrik Plastik Ditomuan

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Warga minta bangunan pabrik plastik ditomuan distop Walikota Siantar. Pasalnya,bangunan tanpa IMB serta Amdal tersebut seolah membangun pabrik dinegeri asal nenek moyangnya RRC.

Sebab,tidak memiliki syarat pemilik pabrik tersebut tidak peduli.

Pengamat kebijakan kota Siantar Rocky Marbun jumat(8/2/2020) mengatakan tidak ada dasar pemilik mendirikan pabrik dilokasi permukiman tersebut.

“Itu kelalaian Disnaker/instansi lainnya.masa berdiri pabrik di permukiman masyarakat.tidak boleh itu.kalau bersikeras berdiri kami warga tomuan akan demo pabrik secepatnya agar pekerja berhenti”.katanya.

Pabrik dibangun sejak tahun 2019 dan tanpa hari libur di berikan kepada pekerja. Informasi didapat hari merah Natal dan Tahun Baru 2020 pekerja tetap bekerja.

Direktur LRR Sumut Rudi Samosir mengatakan segera menyurati Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan gubsu untuk menghentikan dan merelokasi bangunan tersebut.(RS/KTN)

Bagikan :