Simalungun – Kliktodaynews.com KAPOLRES Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK pimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa damai penolakan pengesahan UU ‘Omnibus Law’ oleh Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK F.SPTI-KSPSI ) Kabupaten Simalungun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kawasan Industri Nusantara (PT. KINDRA), pengelola kawasan dan marketing Palm Karnel Oil (PT PKO) dan PKS PTPN III Sei Mangkei Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Jumat (09/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring dalam siaran pers menyebut, rencana awal PUK F. SPTI-KSPSI akan menurunkan 200 peserta unjuk rasa. Namun atas pendekatan Kasat Intelkam AKP Restuadi SH, dengan pertimbangan Pandemi Covid 19, jumlah massa yang di pimpin koordinator H. Ham Prasetyo dan penanggung jawab aksi Domu Sianturi, berkurang menjadi 30 orang. Ujar Humas
Selanjutnya. Setiba massa di lokasi, personil Polres Simalungun dipimpin Kapolres AKBP Agus Waluyo SIK langsung melakukan mediasi dan massa PUK F. SPTI-KSPSI mengikuti arahan Kapolres untuk mengutus 5 (lima) orang melakukan pertemuan (audensi) dengan pihak PT Kinra Sei Mangkei yang dihadiri pihak Disnaker Kabupaten Simalingun di gedung PT. Kinra.
Pada audensi perwakilan pihak PT Kinra dalam kata sambutannya berharap dalam pertemuan dapat mencari jalan terbaik melalui legalitas dan solidaritas.
Sementara kata sambutan dari Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Surya ST. SH. MHum menyebut secara umum Polres Simalungun bekerja sebagai Pelindung, Pemgayom dan Pelayan masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan siatusi Kamtibmas yang kondusif dan tidak berkepanjangan. Sebut Kabag Ops yang senada dengan
Kasat Intelkam AKP Restuadi SH yang menyebut bila ada permasalahan agar diselesaikan secara internal demi kondusifitas.
Pada kesempatan itu utusan K.SPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun menerangkan legalitas organisasi
bahwa susunan Kepengurusan PUK.F.SPTI-SPSI Kabupaten Simalungun terdaftar di Disnaker dan Kesbangpol Kabupaten Simalungun.
Selain itu, untusan membacakan tuntutan agar pihak PT. Kindra mempekerjakan sahabat PUK F.SPSI-KSPSI Kabupaten Simalungun yang sah. Meminta agar mempertemukan kubu Irawadi dengan kubu Pahala Nainggolan untuk menunjuklan Legalitas, yang selanjutnya agar Pihak PT. Kindra mengetahui dengan jelas legalitas Organisasi PUK F. SPTI-KSPSI di Kabupaten Simalungun.
Berlanjut kata sambutan dari Dinas Tenaga Kerja yang mengatakan pihaknya hanya melakukan pencatatan terhadap susunan kepengurusan suatu organisasi dan selanjutnya pencatatan tersebut bukan menjadi Legitimasi untuk memaksakan perusahaan agar mempekerjakan orang dari organisasi tertentu di perusahaan perusahan
Selanjutnya berdasarkan dengan Undang – undang tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah telah digariskan bahwa Pihak Perusahaan berhak untuk memilih Buruh/Pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan itu sendiri
Hasil pertemuan PUK F. SPTI-KSPSI dengan pihak PT Kindra disebut, Berdasarkan Undang – undang tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun dijelaskan bahwa Pihak PT. Kindra tidak ada kewenangan untuk menentukan legalitas kepemimpinan Ketua K.SPTI-SPSI Kabupaten Simalungun.
Pihak Disnaker hanya melakukan pencatatan terhadap susunan kepengurusan suatu organisasi di Disnaker dan pencatatan tersebut bukan menjadi legitimasi untuk memaksakan perusahaan untuk memperkerjakan anggota dari suatu Organisasi disetiap perusahaan.
Audensi dihadiri oleh Perwakilan PUK.F.SPSI Kabupaten Simalungun Penanggung Jawab Domu Sianturi, Koordinator Ilham Prasetyo serta anggota Herubjito Herlambang, Beni Ahmad Yani dan Mei Candrawati
Pihak PT. KINRA: Staf Umum Windi Oktiadi, Menager Keuangan Fadli,
Administrator Bob F Saragih, serta dari Disnaker Kabupaten Simalungun Kabid H I Kepe Sitanggang
Mewakili jajaran Polres Simalungun, Kabag Ops KOMPOL Surya ST. SH. M.Hum, Kasat Sabara AKP N. Manurung, Kasat Intelkam AKP Restuadi SH,Kapolsek Bosar Maligas AKP A.B Manihuruk, Kasi Propam IPTU Alwan serta Personil Polres Simalungun. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN